sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Tanggal 6 Agustus 2025 diperingati sebagai Hari Keantariksaan Nasional.

Perayaan Hari Keantariksaan Nasional merupakan sebuah kesempatan untuk menyokong kemajuan riset antariksa.

Selain itu, Hari Keantariksaan Nasional juga menjadi pengingat pentingnya peran teknologi antariksa dalam mendukung ilmu pengetahuan, komunikasi, penginderaan jauh, dan ketahanan nasional Indonesia.

Hari Keantariksaan menandai komitmen negara dalam menyusun kebijakan luar angkasa secara terarah dan berbasis hukum.

Peringatan ini ditetapkan pada 6 Agustus 2013 yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2013 tentang keantariksaan.

Teknologi antariksa tentu memegang posisi penting dalam kehidupan masyarakat, sebab Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terpisahkan oleh lautan.

Sejarah Hari Keantariksaan Nasional

Dilansir dari AnydayGuide, Hari Keantariksaan Nasional diperingati di tanggal yang sama dengan pengesahan perundang-undangan tersebut.

Undang-Undang tersebut mencakup berbagai aspek, seperti riset dan pengembangan teknologi, pembangunan fasilitas peluncuran, pengawasan penggunaan orbit dan frekuensi, serta kerja sama internasional.

Hal ini menegaskan posisi Indonesia dalam peta strategi keantariksaan global.

Peringatannya bermula dari pembentukan Komite Aeronautika yang terjadi pada masa pemerintahan Soekarno, saat Ir. H. Djuanda Kartawidjaja menjabat sebagai perdana menteri pada 1962.

Kemudian, penelitian dan penjelajahan di bidang antariksa tersebut berkembang.

Bahkan, Angkata Udara Indonesia berkolaborasi dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk mengembangkan Proyek Roket Ilmiah dan Militer Perdana (PRIMA).

Dari proyek itu, Indonesia pun berhasil menerbitkan roket bernama Kartika-1.

Presiden Soekarno kemudian membangun Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) pada 27 November 1963.

Lembaga ini dibentuk sebagai lembaga riset dan pengembangan teknologi luar angkasa.

Langkah penting kemudian diambil pada 6 Agustus 2013, saat pemerintah mengesahkan UU No. 21 Tahun 2013.

Ini menjadi dasar hukum pertama secara komprehensif mengatur kegiatan keantariksaan di Indonesia.

Tujuan Peringatan Hari Keantariksaan

Hari Keantariksaan Nasional dibentuk dengan tujuan untuk membangun kesadaran publik terhadap pentingnya penguaaan teknologi antariksa.

Sebagai negara kepulauan, Indonesia sangat bergantung pada sistem satelit untuk kebutuhan komunikasi, pemantauan cuaca, mitigasi bencana, dan pengelolaan sumber daya alam.

Peringatan ini juga menjadi pengingat bahwa Indonesia memiliki posisi geografis yang trategis untuk membangunan sistem peluncuran satelit.