sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Tak main-main, sebanyak 72 siswa SMAN 5 Kota Bengkulu dikeluarkan secara mendadak oleh pihak sekolah.

Alasannya, para murid tersebut tidak tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), meski sudah mengikuti pembelajaran selama sebulan.

Dari jumlah itu, 42 wali murid memilih mengadukan permasalahan ke DPRD Bengkulu, sedangkan 30 lainnya mencari sekolah baru bagi anak-anak mereka.

Perwakilan wali murid, Afria, menilai keputusan tersebut sangat merugikan. Menurutnya, anak-anak telah mengikuti proses belajar-mengajar namun mendadak harus keluar karena alasan administrasi.

Suara Para Wali Murid

Afria menegaskan bahwa alasan pengeluaran siswa terasa janggal.

“Kalau mereka sudah ikut belajar sebulan, seharusnya otomatis sudah terdaftar. Kami khawatir ada sesuatu yang tidak benar di balik persoalan ini,” ucapnya.

Ia menambahkan, pemberitahuan hanya disampaikan secara lisan, bahkan wali murid diminta menandatangani surat pernyataan menerima keputusan tersebut.

“Kami merasa ditekan dan tentu saja tidak bisa menerimanya,” katanya.

Dugaan Siswa Titipan dan Pungli

Kisruh 72 siswa SMAN 5 Kota Bengkulu dikeluarkan juga memunculkan dugaan praktik titipan dan permainan uang dalam proses penerimaan peserta didik baru. Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Sembiring, menilai bahwa semua pihak ikut berperan dalam kericuhan ini.

Menurutnya, sebagian orang tua memiliki pandangan keliru dengan memaksakan anak-anak mereka masuk ke SMAN 5, hingga menggunakan berbagai cara. “Ada orang tua yang menitipkan, bahkan ada yang memberi uang agar anaknya bisa diterima di SMA 5. Jangan dikira hal itu tidak kami ketahui,” ungkap Usin.

Meski demikian, DPRD bersama Dinas Pendidikan, pihak sekolah, serta perwakilan wali murid sepakat membentuk tim khusus guna mencari solusi terbaik. Tim tersebut bertugas menyalurkan siswa ke sekolah lain yang masih memiliki kuota, sekaligus memastikan tidak ada lagi praktik serupa di masa mendatang.

Di tengah harapan dan kekecewaan, wali murid meminta adanya kebijakan yang adil. Mereka berharap anak-anak tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa harus menanggung beban psikologis yang berat. Salah satu wali murid bahkan memohon agar pihak sekolah menunjukkan tanggung jawab penuh atas kasus ini.

Kepala Sekolah Bantah Praktek Pungli

Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu, Bihanudin, menjelaskan kasus 72 siswa SMAN 5 Kota Bengkulu dikeluarkan ini terjadi akibat kesalahan teknis sistem serta kelalaian operator.

Ia membantah adanya praktik pungli.

“Kesalahan terjadi karena panitia meminta daftar ulang, padahal sekolah tidak pernah menginstruksikan itu. Ini murni masalah teknis,” jelasnya usai rapat di DPRD Provinsi Bengkulu.

Menurutnya, pengumuman penerimaan awal sempat bermasalah sehingga sebagian wali murid hanya mendapat informasi manual.

Saat dilakukan pengecekan, jumlah siswa per kelas melebihi kuota yang diatur Permendiknas, yakni maksimal 36 siswa per kelas.

“Setiap kelas ternyata ada 43 murid. Jadi saya panggil wali murid yang siswanya tidak memiliki Dapodik dan menyarankan mencari sekolah lain,” terangnya.
Upaya Penyelesaian

Bihanudin menegaskan bahwa sekolah bersama Dinas Pendidikan dan DPRD akan mencari solusi agar seluruh anak tetap bisa bersekolah.

“Kita sedang mengumpulkan data riil siswa yang belum tertampung untuk diarahkan ke sekolah lain yang masih memiliki kuota,” katanya.

Para wali murid berharap pemerintah daerah segera turun tangan agar hak pendidikan anak-anak mereka tidak terabaikan.