DPR Usul Gerbong Merokok di Kereta, Kemenhub Tekankan Aturan KTR Tetap Berlaku

HAIJAKARTA.ID – Anggota DPR RI menyuarakan ide agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan gerbong khusus merokok bagi penumpang.
Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama KAI menegaskan aturan kawasan tanpa rokok (KTR) tetap berlaku.
Gerbong Merokok di Kereta
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Allan Tandiono, menegaskan bahwa larangan merokok di kereta sudah diatur dalam regulasi.
Ia menyebut, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan PP Nomor 109 Tahun 2012 menegaskan bahwa angkutan umum, termasuk kereta api, adalah kawasan tanpa rokok.
Kemenhub: Kereta Wajib Bebas Asap Rokok
Allan menyampaikan, moda transportasi publik harus menjamin kesehatan seluruh penumpang.
“Perjalanan kereta api harus memberikan kenyamanan maksimal, termasuk udara yang bersih dan sehat,” ujarnya.
Menurutnya, aturan kawasan tanpa rokok bukan sekadar larangan, melainkan bentuk perlindungan bagi masyarakat.
Sejalan dengan Kemenhub, PT KAI memastikan tidak akan membuka gerbong merokok.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menegaskan kebijakan bebas asap rokok sudah diterapkan sejak 2014.
“Kami berkomitmen memberikan kenyamanan dengan udara bersih serta melindungi penumpang dari paparan asap rokok,” katanya.
Anne menambahkan, konsistensi aturan ini adalah bentuk tanggung jawab KAI menjaga keselamatan dan kualitas layanan.
Usulan DPR
Meski ditolak, anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, tetap mendorong agar ada satu gerbong khusus merokok di kereta jarak jauh.
Ia menyebut usulan tersebut berasal dari aspirasi masyarakat Jawa Timur.
“Gerbong khusus bisa sekaligus menjadi kafe, tempat ngopi, dan smoking area. Ini bisa menguntungkan bisnis KAI,” ujarnya.
Namun, hingga kini, Kemenhub menegaskan regulasi tidak memberi ruang bagi penyediaan gerbong merokok.
Aturan kawasan tanpa rokok tetap berlaku.