Alasan Kostrad Minta Warga Kosongkan Rumah Dinas di Kebayoran Lama, Ini Penjelasannya!

HAIJAKARTA.ID – Polemik rumah dinas di Jalan Dharma Putra, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kembali mencuat setelah Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) menginstruksikan agar 13 unit rumah dikosongkan pada akhir Agustus 2025.
Keputusan tersebut menimbulkan perdebatan di tengah warga yang selama ini menempati rumah dinas tersebut.
Pihak Kostrad menegaskan, alasan kostrad minta warga kosongkan rumah dinas di Kebayoran Lama adalah karena rumah itu merupakan fasilitas negara yang seharusnya hanya dihuni prajurit aktif.
Alasan Kostrad Minta Pengosongan
Kostrad menilai rumah dinas perlu segera dikembalikan karena ada kebutuhan mendesak.
Saat ini tercatat 112 prajurit aktif belum memiliki rumah dinas, di antaranya 3 berpangkat kolonel, 17 letnan kolonel, dan 92 mayor.
Daniel menuturkan, hak mendapatkan tempat tinggal juga melekat pada prajurit yang masih bertugas.
Belasan rumah yang dikosongkan nantinya akan dialokasikan kepada mereka.
Latar Belakang Penghuni Rumah Dinas
Menurut penjelasan Wakil Kepala Tim Penertiban Rumah Dinas, Kolonel Inf Daniel Lumbanraja Nainggolan, para penghuni saat ini bukan lagi pihak yang berhak.
Mereka merupakan keluarga prajurit yang sebelumnya menempati rumah tersebut.
Namun, setelah prajurit yang menjadi kepala keluarga meninggal dunia, hak atas rumah otomatis gugur.
Daniel menekankan bahwa rumah dinas adalah fasilitas khusus bagi prajurit aktif, sehingga tidak dapat diwariskan.
Proses Hukum Panjang Sejak 2009
Daniel menjelaskan bahwa pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat peringatan sejak 2009 terkait pengosongan rumah.
Namun, masalah ini sempat dibawa ke pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap pada 2014.
Ia menegaskan, warga sudah diberi waktu panjang hingga 11 tahun.
Surat perintah ketiga (SP-3) kembali dikeluarkan pada 14 Agustus 2025 dengan tenggat 28 Agustus 2025.