sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemecatan anggota DPR bukanlah hal yang bisa dilakukan secara sembarangan.

Proses pemberhentian wakil rakyat ini telah diatur melalui undang-undang serta peraturan internal DPR.

Publik pun kerap bertanya, siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan untuk memecat anggota DPR dan bagaimana mekanismenya?

Tiga Mekanisme Pemecatan Anggota DPR

Pakar hukum tata negara, Beni, menjelaskan bahwa pemecatan anggota DPR dapat dilakukan melalui tiga mekanisme berbeda, yaitu:

1. Pemberhentian Antar Waktu

Anggota DPR dapat diberhentikan jika meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.

2. Penggantian Antar Waktu (PAW)

Recall atau penggantian antar waktu dilakukan berdasarkan keputusan partai politik. Partai yang menaungi anggota DPR tersebut memiliki kewenangan untuk menarik kembali dan mengajukan calon pengganti.

3. Pemberhentian Sementara

Proses ini dilakukan jika seorang anggota DPR menjadi terdakwa tindak pidana umum dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, atau terlibat tindak pidana khusus.

Siapa yang Berwenang Melakukan Pemecatan Anggota DPR?

Secara konstitusi, presiden tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemecatan anggota DPR. Begitu juga sebaliknya, karena keduanya memiliki kedudukan sejajar. Pasal 7C UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa presiden tidak dapat membubarkan maupun membekukan DPR.

Namun, mekanisme pemberhentian anggota dewan telah diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Peran Partai Politik dalam Pemecatan Anggota DPR

Akademisi Bivitri Susanti menyampaikan, pemecatan anggota DPR bisa dilakukan melalui mekanisme PAW.

Partai politik berperan penting dengan mengajukan usulan pemberhentian kepada pimpinan DPR.

“Apabila partai politik benar-benar berniat untuk memberhentikan seorang anggota DPR, maka mereka harus mengajukan permohonan resmi kepada pimpinan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 240 UU MD3,” ujarnya.

Selanjutnya, pimpinan DPR akan meneruskan usulan tersebut kepada presiden untuk disahkan.