Apa Itu Demosi 7 Tahun? Sanksi yang Dijatuhkan Bripka Rohmad Sopri Rantis Brimob Lindas Pengemudi Ojol

HAIJAKARTA.ID – Bripka Rohmad, sopir rantis yang melindas pengemudik ojek online (ojol) hingga tewas dijatuhkan sanksi demosi 7 tahun sebagai personel kepolisian.
Sanksi tersebut dijatuhkan usai Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bripka Rohmat selesai dilakukan.
Bripka Rohmat merupakan sopri rantis yang melindas pengemudi ojol, Affan Kurniawan hingga tewas pada Kamis, 28 Agustus 2025 lalu.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata majelis KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis, 4 September 2025.
Bripka Rohmat dikenai hukuman penempatan khusus (patsus) dan Polri menjatuhkan sanksi demosi 7 tahun.
“Diputuskan mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan masa sisa dinas pelanggar di institusi Polri,” ucapnya.
Lantas apa itu demosi di kepolisian? Berikut rangkumannya.
Apa Arti Demosi 7 Tahun?
Demo di internal kepolisian adalah sanksi berupa mutasi vertikal yang bersifat hukuman.
Di mana seorang anggota polisi dipindahkan dari jabatannya ke jabatan yang lebih rendah disertai penurunan eselon dan/atau pemidahtugasan ke fungsi atau wilayah yang berbeda.
Sanksi demosi ini dijatuhkan sebagai tindakan disiplin bagi anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran dan tidak dapat digunakan untuk mempromosikan jabatan.
Demosi sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tujuannya bukan untuk promosi jabatan, melainkan sanksi.
Merujuk pada Bripka Rohmad, berdasarkan dari NRP-nya 75060818, penurunan jabatan, eselon dan/atau pemindahan tugas yang akan dijalaninya hingga nanti berumur 57 tahun, satu tahun menjelang memasuki usia pensiun.
Selama sanksi demosi 7 tahun ini berlaku, Bripka Rohmat artinya tidak bisa mendapatkan promosi jabatan, tiket sekolah ataupun hal-hal lain yang menunjang peningkatan karier ke depannya.
Bripka Rohmat Nangis Dihukum Sanksi Demosi
Usai mendengar putusan sidang KKEP Polri, Bripka Rohmat tak kuasa menahan tangis.
“Kami memiliki satu istri dan dua anak. Yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental,” ujar Rohmat.
“Tentunya keduanya membutuhkan kasih sayang dan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” sambungnya.
Ia mengaku tidak memiliki penghasilan lain selain gaji Polri sehingga ia berharap masih bisa tetap menyelesaikan pengabdiannya hingga pensiun.
“Karena kami tidak punya penghasilan lain, Yang Mulia. Kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri,” kata Rohmat.
“Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa,” sambungnya.
Bripka Rohmat Minta Maaf
Bripka Rohmat juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan.
Ia menegaskan apa yang terjadi bukan atas kehendak pribadi, tetapi karena menjalankan perintah atasan.
“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf,” tuturnya.
“Saya sebagai Bhayangkara Brimob hanya menjalankan tugas pimpinan, bukan kemauan diri sendiri,” sambungnya.