sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Aksi begal bermodus debt collector kembali meresahkan masyarakat.

Sepasang kekasih nyaris jadi korban begal bermodus debt collector di Tangerang, tepatnya di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (10/9/2025) malam.

Begal Bermodus Debt Collector di Tangerang Viral

Peristiwa ini viral setelah rekaman video tersebar di media sosial.

Dalam video itu tampak dua kekasih dihentikan sekelompok pria di sekitar Pabrik Torabika, Jalan Raya Serang–Cikupa.

Korban menceritakan bahwa dirinya bersama sang kekasih sedang menempuh perjalanan dari Balaraja menuju Jakarta.

Saat melintas di Bitung, ia merasa diikuti oleh dua pria mencurigakan.

Menurut kesaksian korban di kolom komentar media sosial, kondisi jalanan yang macet membuatnya sadar sedang diincar.

“Setelah jalan mulai lengang, tiba-tiba tiga motor berisi lima orang menghadang dari depan, kanan, dan kiri,” tulis korban.

Ditanya Kepemilikan Motor hingga Alami Intimidasi

Saat dicegat, sang kekasih sempat ditanya perihal kepemilikan motor.

Salah seorang pelaku berbaju hitam menuduh plat nomor kendaraan tidak sesuai.

Namun korban menegaskan bahwa motornya sudah lunas dan dilengkapi dokumen sah.

Ketegangan meningkat ketika korban mencoba merekam wajah para pelaku.

Ia mengaku sempat dicakar dan ponselnya hampir dirampas.

“Saya berteriak meminta pertolongan, tapi orang-orang sekitar tidak menggubris,” ungkapnya.

Karena merasa terancam, korban memutuskan kembali pulang.

Namun di perjalanan, ia kembali dihadang oleh dua orang dengan modus serupa sebelum kawasan Perumahan Talaga Bestari.

Setelah korban menunjukkan BPKB asli, kedua pelaku akhirnya pergi.

Polisi Tangkap 23 Terduga Debt Collector Palsu

Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando, membenarkan adanya laporan terkait kejadian ini.

“Kami sudah melakukan olah TKP dan menyelidiki keberadaan para pelaku,” jelasnya.

Sehari kemudian, Polresta Tangerang berhasil mengamankan 23 pria yang diduga merupakan bagian dari jaringan begal bermodus debt collector di sepanjang Jalan Raya Serang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan bahwa penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara paksa di jalan.

“Jika terjadi sengketa, penyelesaian harus melalui pengadilan, bukan dengan cara memberhentikan kendaraan seenaknya,” ujarnya.

Indra menambahkan bahwa praktik penarikan sepihak di jalan bertentangan dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 serta Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021.

“Jika dilakukan dengan kekerasan, pelaku bisa dijerat Pasal 335 KUHP atau Pasal 365 KUHP,” jelasnya.

Saat ini, 23 terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Tangerang.

Polisi juga menelusuri identitas pelaku lain yang sempat menghadang sepasang kekasih di kawasan Cikupa.

“Penyelidikan masih berlanjut. Kami mengimbau masyarakat segera melapor bila mengalami atau menyaksikan modus serupa,” tutup Indra.