Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi Pertalite, Berlaku Mulai September 2025, Motormu Termasuk?

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait pembatasan penggunaan Pertalite bagi sejumlah kendaraan bermotor.
Kebijakan ini tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Pertalite yang memiliki angka oktan 90 sebelumnya dipandang sebagai pilihan ekonomis dan ramah lingkungan dibanding Premium.
Namun, karena statusnya sebagai bahan bakar bersubsidi, penggunaannya kini dibatasi agar subsidi lebih tepat sasaran.
Dengan ketentuan ini, tidak semua kendaraan bisa lagi menikmati Pertalite, melainkan hanya model tertentu yang sesuai kapasitas mesin yang diperbolehkan.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2019–2024, Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa langkah ini diambil agar subsidi BBM lebih tepat sasaran.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin bantuan energi justru dinikmati kelompok menengah ke atas yang mampu membeli Pertamax atau BBM nonsubsidi lainnya.
Ia menegaskan bahwa kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc serta sepeda motor di atas 250cc akan dilarang menggunakan Pertalite.
Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi Pertalite
Berdasarkan rancangan aturan, berikut daftar motor dan mobil yang tidak bisa lagi mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite:
1. Motor
Yamaha: XMAX, TMAX, MT25, R25, MT09, MT07
Honda: Forza, CB650R, X-ADV, CBR250R, CB500X, CRF250 Rally, CRF1100L Africa Twin, CBR600RR, CBR1000RR
Suzuki: Gixxer250, Hayabusa
Kawasaki: Ninja ZX-25R, Ninja H2, KLX250, KX450, Ninja 250SL, Ninja 250, Vulcan, Versys 250, Versys 1000
Seluruh model di atas memiliki kapasitas mesin minimal 250cc. Motor-motor tersebut diarahkan menggunakan Pertamax atau BBM dengan angka oktan lebih tinggi.
2. Mobil
Sebaliknya, mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400cc tetap diperbolehkan menggunakan Pertalite. Berikut beberapa model yang masih berhak:
Toyota: Agya (1.197 cc), Calya (1.197 cc), Raize (998 & 1.198 cc), Avanza (1.329 cc)
Daihatsu: Ayla (998 & 1.197 cc), Sigra (998 & 1.197 cc), Sirion (1.329 cc), Rocky (998 & 1.198 cc), Xenia (1.329 cc)
Suzuki: Ignis (1.197 cc), S-Presso (998 cc)
Honda: Brio (1.199 cc)
Kia: Picanto (1.248 cc), Seltos bensin (1.353 cc), Rio (1.348 cc)
Wuling: Formo S (1.206 cc)
Nissan: Kicks e-Power (1.198 cc), Magnite (999 cc)
Mercedes-Benz: A-Class (1.332 cc), CLA (1.332 cc), GLA 200 (1.332 cc), GLB (1.332 cc)
DFSK: Super Cab diesel (1.300 cc)
Peugeot: 2008 (1.199 cc)
Volkswagen: Tiguan (1.398 cc), Polo (1.197 cc), T-Cross (999 cc)
Tata: Ace EX2 (702 cc)
Renault: Kiger (999 cc), Kwid (999 cc), Triber (999 cc)
Audi: Q3 (1.395 cc)
Daftar motor dan mobil yang dilarang isi Pertalite ini menandakan bahwa hampir semua jenis big bike, motor sport, serta mobil berkapasitas mesin besar harus beralih ke Pertamax.
Pemerintah berharap langkah ini dapat menjaga keberlanjutan subsidi sekaligus mendorong masyarakat untuk beralih ke bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.