sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Ramai gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di jalan di media sosial.

Gerakan ini digaungkan publik meminta para pejabat dan pengguna kendaraan untuk tidak menyalakan sirene, strobo, dan rotator ilegal di jalan.

Di media sosial gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” merupakan tiruan suara sirene atau bunyi strobo yang mengebut di jalan raya.

Aksi ini menjadi bentuk protes publik kepada pejabat atau pengguna kendaraan lain yang kerap menggunakan pengawalan padahal tidak dalam situasi darurat.

Publik juga beramai-ramai memasang stiker bertuliskan “Pajak kami ada di kendaraamu, jadi stop mulai sekarang di jalan berisik Tot Tot Tot Tot Wuk wuk Wuk Wuk!”.

Istana Minta Pejabat Tak Semena-Mena

Menanggapi gerakan penolakan masyarakat tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta seluruh pejabat agar tidak semena-mena saat memakai fasilitas sirene atau strobo saat di jalan raya.

Prasetyo menegaskan pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada pejabat negara agar memperhatikan kepatutan dalam penggunaan strobo.

“Tentunya kita harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain,” kata Prasetyo kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (19/9/2025).

“Sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut, semena-mena atau semau-maunya itu,” sambungnya.

Meski dalam keadaan tertentu fasilitas tersebut boleh dipergunakan, Mensesneg itu menegaskan penggunaan sirene atau strobo harus menghormati pengguna jalan lainnya.

“Sekali lagi yang bisa kita lakukan, yang terus menerus kita himbau bahwa fasilitas-fasilitas tersebut, jangan digunakan untuk sesuatu yang meliputi batas-batas wajar,” kata Prasetyo.

“Presiden memberikan contoh, bahwa beliau sendiri, dalam mendapatkan pengawalan di dalam berlalu lintas, itu juga sering ikutbermacet-macet, kalaupun lampu merah juga berhenti, ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu,” imbuhnya.

Polri Bekukan Penggunaan Sirene Tot Tot Wuk Wuk untuk pengawalan

Sementara itu, Polri membekukan penggunaan sirene sebagai respons atas penolakan terhadap penggunaan sirene dan strobo yang mengganggu pengguna jalan.

“Sementara kita bekukan. Semoga tidak usah harus pakai ‘tot tot’ lagilah. Setuju ya?” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, di Markas Besar Polri.

“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalu lintas) padat,” imbuhnya.

Aturan Penggunaan Sirene dan Strobo

Penggunaan sirene dan strobo diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 29 ayat 1 diatur mengenai kendaraan yang dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan atau sirene.

Dalam ayat 2 pasal yang sama, menjelaskan tentang warna lampu isyarat yang dimaksud pada ayat 1, yakni merah, biru, dan kuning.

Lampu isyarat warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.

Dalam ayat 5, dijelaskan penggunaan lampu isyarat dan sirene tersebut, yakni sebagai berikut:

1. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

2. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

3. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, di antaranya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

6. iring-iringan pengantar jenazah

7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Sanksi Pengunaan Strobo

Pasal 287 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 menjelaskan sanksi pidana bagi pegendara yang menggunakan sirene, strobo, dan rotator di jalan yang ditidak sesuai aturan akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp250.000.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.”