Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 dari BKN, Cek Ketentuannya!

HAIJAKARTA.ID – Jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025.
Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 masih berlangsung dan bulan ini memasuki tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang berlangsung 28 Agustus-22 September 2025.
Lalu, tahapan selanjutnya adalah usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.
Di mana usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu berlangsung hingga 25 September 2025.
Pada tahap ini, data yang sudah diisi oleh peserta akan diajukan untuk diproses lebih lanjut oleh instansi terkait.
Kemudian, puncak paling ditunggu-tunggu adalah penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang dijadwalkan berlangsung hingga 30 September 2025.
Tahapan ini menjadi akhir dari rangkaian proses administrasi sekaligus menandai bahwa peserta resmi memiliki Nomor Induk dan diakui sebagai PPPK Paruh Waktu.
Lantas, kapan jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 dan siapa yang melantiknya?
Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan Dinas BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, terdapat penyesuaian jadwal terkait pengisian data peserta hingga proses pengangkatan atau penetapan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Meskipun di dalam Surat Dinas BKN tidak tertulis atau disebutkan secara spesifik kapan pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 dilaksanakan.
Namun, biasanya tahapan ini dilaksanakan usai atau bersamaan dengan penetapan.
Penetapan PPPK Paruh Waktu dijadwalkan berlangsung sejak 28 Agustus 2025 hingga 30 September 2025.
Namun, perlu diingat bahwa khusus untuk pelantikan atau penetapan PPPK Paruh Waktu kembali pada kebijakan masing-masing instanti.
Merujuk pada rentang jadwal yang telah ditetapkan, pelantikan kemungkinan besar dilaksanakan paling lambat pada 30 September 2025 atau setelahnya.
Ketentuan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025
Mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 diatur melalui Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, di antaranya sebagai berikut:
1. PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
2. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap Instansi Pemerintah
3. Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan
4. PPK mengusulkan perincian kebutuhan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
5. Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis pengangkatan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK
6. PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan