Syarat Tinggi Badan Minimal dan Tahan Ijazah di Lowongan Kerja Resmi Dihapus, Calon Pekerja Wajib Tahu!

HAIJAKARTA.ID – Persyaratan seperti syarat tinggi badan minimal dan tahan ijazah di lowongan kerja resmi dihapus oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Kini, perusahaan tidak lagi diperbolehkan menilai pelamar berdasarkan penampilan fisik atau status pribadi, melainkan pada kemampuan dan kompetensi yang dimiliki.
Syarat Tinggi Badan Minimal dan Tahan Ijazah di Lowongan Kerja Resmi Dihapus
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @kemnaker, pada Senin (22/9/2025), Kemnaker menegaskan bahwa era rekrutmen diskriminatif telah berakhir.
“Masih ingat lowongan kerja yang dulu minta syarat aneh seperti harus berpenampilan menarik atau tinggi badan minimal? Sekarang sudah ada aturan baru yang lebih adil. Lewat Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025, fokus perusahaan wajib pada kompetensi, bukan hal diskriminatif,” tulis Kemnaker.
Aturan baru ini menegaskan perubahan paradigma dalam dunia kerja, agar proses rekrutmen menjadi lebih objektif, transparan, dan inklusif.
Larangan Tahan Ijazah dan Dokumen Pribadi
Selain menghapus syarat tinggi badan minimal dan tahan ijazah di lowongan kerja resmi dihapus, Kemnaker juga menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa perusahaan tidak boleh meminta ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, atau dokumen pribadi lain sebagai jaminan kerja.
Pemberi kerja yang masih melakukan hal ini dapat dinilai melanggar hak pekerja dan prinsip keadilan tenaga kerja.
Aturan ini juga melarang perusahaan menghalangi karyawan untuk mencari pekerjaan baru yang lebih layak.
Peluang Baru untuk Semua Kalangan
Menurut Pakar Ekonomi Ketenagakerjaan IPB University, Dr. Tanti Novianti, kebijakan penghapusan syarat tinggi badan minimal dan tahan ijazah di lowongan kerja resmi dihapus merupakan langkah penting menuju dunia kerja yang lebih adil.
“Di tengah kompetisi yang makin ketat, perusahaan yang membuka akses kerja untuk semua kalangan tanpa memandang fisik, gender, atau usia akan mendapat keuntungan besar.
Mereka akan memiliki SDM yang beragam dan loyal,” ujarnya dikutip dari laman IPB University.
Dr. Tanti juga menilai kebijakan ini membuka peluang lebih luas bagi tenaga kerja berusia di atas 30 tahun yang sebelumnya sering tersisih dari proses rekrutmen.
Namun, ia menekankan bahwa implementasi kebijakan ini harus dijalankan dengan komitmen tinggi.
“Kalau surat edaran ini hanya dianggap imbauan, dikhawatirkan tidak semua perusahaan akan mematuhinya,” tambahnya.