Pengelola Hotel Sultan Jakarta Digugat Gegara Tunggakan Pakai Lahan GBK, Tagih Royalti Rp742 M

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara resmi menggugat PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan Jakarta, atas dugaan tunggakan royalti penggunaan lahan negara di kawasan GBK.
Kasus ini menarik perhatian publik karena kewajiban pembayaran royalti disebut belum diselesaikan selama lebih dari sepuluh tahun.
Pemerintah Gugat Pihak Pengelola Hotel Sultan Jakarta
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025), kuasa hukum Mensesneg cq Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK, Kharis Sucipto, menjelaskan bahwa pemerintah menuntut pembayaran royalti sebesar 45 juta dolar AS atau sekitar Rp742,5 miliar (dengan kurs Rp16.500 per dolar AS).
Jumlah tersebut mencakup bunga dan denda atas penggunaan tanah negara sejak 2007 hingga 2023, atau sekitar 16 tahun.
“Nilai tersebut sudah dihitung dengan prinsip kehati-hatian, disertai pendampingan dari BPKP dan berdasarkan data serta dasar hukum yang sah,” ujar Kharis seusai sidang di PN Jakarta Pusat.
Ia menambahkan, sebelum gugatan ini dilayangkan, pihaknya telah beberapa kali melakukan penagihan resmi dan mengirimkan somasi kepada PT Indobuildco, namun belum mendapatkan tanggapan positif.
Riwayat Pembayaran Royalti Sebelumnya
Kharis menjelaskan bahwa PT Indobuildco sebenarnya telah membayar royalti untuk periode 1971–2002 terkait penggunaan lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora.
Kemudian, pada tahun 2016, perusahaan itu juga telah melunasi royalti beserta bunga dan dendanya untuk periode 2003–2006, setelah adanya Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/Pdt/2011.
Namun, menurut Kharis, penggunaan lahan oleh PT Indobuildco berlanjut hingga berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora pada 3 Maret dan 3 April 2023.
Oleh karena itu, pemerintah kini menagih sisa royalti dari periode 2007–2023, lengkap dengan bunga dan denda keterlambatan.
“Kami sudah berulang kali menagih melalui surat dan somasi resmi, namun karena tidak ada penyelesaian, akhirnya gugatan perdata ini diajukan,” jelasnya.
Gugatan Resmi di PN Jakarta Pusat
Gugatan ini telah teregister dengan Nomor Perkara 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, dengan Mensesneg dan PPKGBK sebagai pihak penggugat, dan PT Indobuildco sebagai tergugat.
Sidang saat ini telah memasuki tahap pemberian keterangan ahli.
Kharis menegaskan bahwa langkah ini bukan semata persoalan finansial, melainkan juga bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pengelolaan aset negara.
“Negara memiliki kewajiban menjaga asetnya, termasuk memastikan pihak swasta memenuhi kewajiban atas penggunaan lahan negara,” ujarnya.
HGB Berlaku Hingga 2053
Di sisi lain, PT Indobuildco melalui kuasa hukumnya Hamdan Zoelva menyatakan bahwa perusahaan masih memiliki hak sah atas lahan tersebut hingga tahun 2053.
Menurutnya, klaim ini didasarkan pada Pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
“Hak Guna Bangunan diberikan selama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbaharui lagi 30 tahun. Jadi secara hukum, HGB Hotel Sultan masih berlaku hingga 2053,” ujar Hamdan.
Dengan adanya perbedaan pandangan hukum ini, sengketa antara pemerintah dan pengelola Hotel Sultan diprediksi akan menjadi perhatian publik, terutama terkait pengelolaan aset negara di kawasan strategis ibu kota.