sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Seorang mahasiswa penerima KIP UNS Solo dugem di salah satu klub malam Solo membuat heboh media sosial.

Sosok mahasiswi berinisial TSK, yang diketahui sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Universitas Sebelas Maret (UNS), tampak asyik berpesta dalam sebuah video yang sempat viral di Instagram.

Mahasiswa Penerima KIP UNS Solo Dugem Viral

Rekaman berdurasi singkat itu memperlihatkan TSK berjoget di tengah suasana klub dengan pencahayaan redup dan musik keras.

Meski video tersebut kini telah dihapus, jejak digitalnya sudah terlanjur menyebar luas dan memicu reaksi publik, mengingat TSK adalah penerima beasiswa yang ditujukan untuk mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/HK/2023, TSK tercatat sebagai mahasiswa aktif Program Studi S1 Bisnis Digital Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS dan penerima KIP-Kuliah tahun 2023.

Pihak Universitas Sebelas Maret membenarkan bahwa TSK masih tercatat sebagai mahasiswa aktif.

“Mahasiswa dengan inisial TSK memang merupakan mahasiswa UNS angkatan 2023,” tulis Sekretaris UNS, Agus Riewanto, dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (28/10/2025).

Agus menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) menyatakan TSK telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan di lingkungan kampus.

“Mahasiswa tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di UNS,” ujarnya.

Agus merujuk pada Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang menegaskan bahwa setiap mahasiswa wajib menjauhi perbuatan yang melanggar norma hukum, agama, kesopanan, maupun kepatutan.

Sanksi Tegas

Atas pelanggaran tersebut, UNS menjatuhkan tiga sanksi utama kepada mahasiswa penerima beasiswa KIP UNS Solo yang ketahuan dugem tersebut, yaitu:

1. Surat Peringatan Pertama.

2. Kewajiban mengikuti program konseling selama enam bulan di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa.

3. Pencabutan beasiswa KIP-K serta pelarangan menerima beasiswa lain selama masa studi.

Agus menegaskan bahwa langkah tegas ini dilakukan untuk menegakkan disiplin, memberikan efek jera, dan menumbuhkan kesadaran moral serta etika di kalangan mahasiswa

. “Sanksi ini juga menjadi bentuk pembelajaran bagi seluruh sivitas akademika agar tetap menjunjung nilai-nilai integritas dan tanggung jawab,” jelasnya.

Kasus mahasiswa penerima beasiswa KIP ketahuan dugem ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat.

Sebagian besar menilai tindakan kampus sudah tepat, mengingat beasiswa tersebut seharusnya digunakan untuk menunjang pendidikan, bukan gaya hidup yang bertolak belakang dengan tujuan bantuan.

Banyak pihak juga berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi penerima beasiswa lain agar menjaga kepercayaan pemerintah dan tidak menyalahgunakan kesempatan yang diberikan.