Hati-Hati! Daftar Sanksi ASN Bolos Kerja, Potongan Tukin hingga Dipecat Tanpa Hormat
HAIJAKARTA.ID – Meskipun berstatus sebagai aparatur negara, ASN yang bolos kerja tetap bisa diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan seluruh haknya, termasuk tunjangan dan pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa jumlah ASN yang dipecat karena pelanggaran disiplin, terutama ketidakhadiran tanpa alasan, terbilang tinggi.
“Saya perlu menyampaikan bahwa ternyata banyak sekali ASN, baik PNS maupun PPPK, diberhentikan secara tidak hormat karena tidak masuk kerja,” ujar Zudan dalam acara BKN Menyapa, dikutip dari YouTube BKNgoidofficial, Senin (3/11/2025).
BKN Ingatkan ASN Waspada Risiko Pemecatan
Zudan menegaskan, ASN harus memahami risiko berat jika kedapatan tidak masuk kerja tanpa alasan.
“Mohon agar rekan-rekan ASN memahami, bahwa ketidakhadiran bisa berujung pada sanksi pemberhentian,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap disiplin pegawai dilakukan oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang beranggotakan pejabat tinggi negara, mulai dari Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum, hingga Ketua Korpri.
BP ASN ini menggelar sidang setiap bulan untuk meninjau berbagai kasus pelanggaran disiplin ASN di seluruh Indonesia.
“Sidang dilakukan rutin setiap bulan, minimal dua kali, untuk membahas kasus-kasus ASN,” kata Zudan.
Daftar Sanksi ASN Bolos Kerja
Adapun daftar sanksi ASN bolos kerja yang diberlakukan sebagai berikut:
1. ASN Dipecat, Hak dan Tunjangan Hilang
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menegaskan bahwa ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat otomatis kehilangan seluruh haknya, termasuk tunjangan dan pensiun.
“ASN yang diberhentikan tidak akan lagi mendapatkan hak penghasilan maupun hak pensiun,” jelas Imas.
Ketentuan ini mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020.
2. Hukuman Berjenjang
Pemerintah telah menetapkan aturan disiplin ASN secara berjenjang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi terbagi menjadi tiga tingkatan: ringan, sedang, dan berat.
A. Hukuman Ringan
ASN yang tidak hadir selama 3 hari dalam satu tahun tanpa alasan sah akan mendapat teguran lisan.
Jika ketidakhadiran mencapai 4–6 hari, maka diberikan teguran tertulis.
Bagi yang tidak hadir 7–10 hari, dikenai pernyataan tidak puas secara tertulis.
B. Hukuman Sedang
Bagi ASN yang bolos lebih lama, sanksinya berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin):
- 11–13 hari: Tukin dipotong 25% selama 6 bulan.
 - 14–16 hari: Tukin dipotong 25% selama 9 bulan.
 - 17–20 hari: Tukin dipotong 25% selama 12 bulan.
 
C. Hukuman Berat
ASN yang terus bolos tanpa alasan sah akan dikenai hukuman berat, seperti penurunan jabatan atau pemecatan. Rinciannya sebagai berikut:
- 21–24 hari: Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan.
 - 25–27 hari: Pembebasan dari jabatan struktural menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
 - 28 hari atau lebih: Pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri.
 - 10 hari berturut-turut tanpa alasan: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
 
BKN Minta ASN Lebih Disiplin
Zudan menegaskan, disiplin ASN mencerminkan wibawa dan kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Ia meminta agar ASN memahami aturan dan tidak meremehkan konsekuensi dari ketidakhadiran.
“ASN harus sadar bahwa absen tanpa alasan berarti melanggar sumpah jabatan. Kalau tidak disiplin, negara bisa rugi besar,” tandasnya.
Dengan adanya Daftar Sanksi ASN Bolos Kerja yang rinci ini, pemerintah berharap kedisiplinan aparatur negara semakin meningkat dan pelayanan publik berjalan optimal.s

