Daftar Kendaraan yang Berhak Didahulukan di Jalan, Lengkap Beserta Jenis Lampu dan Fungsi Sirine
HAIJAKARTA.ID – Dalam sistem lalu lintas, keselamatan dan keteraturan menjadi prioritas utama.
Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), telah diatur secara rinci daftar kendaraan yang berhak didahulukan ketika melintas di jalan raya.
Daftar Kendaraan yang Berhak Didahulukan di Jalan
Adapun urutan kendaraan yang mendapat hak utama di jalan adalah sebagai berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
2. Ambulans yang sedang membawa orang sakit.
3. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu atas izin petugas Kepolisian Republik Indonesia.
Penting untuk diingat bahwa urutan tersebut menunjukkan tingkat prioritas berdasarkan fungsi dan urgensi.
Pemadam kebakaran serta ambulans menempati posisi teratas karena berhubungan langsung dengan penyelamatan nyawa manusia.
Syarat Penggunaan Tanda Kendaraan Prioritas
Meski termasuk dalam daftar kendaraan yang berhak didahulukan, tidak semua kendaraan bebas melaju tanpa aturan.
Pasal 134 ayat (2) menegaskan bahwa kendaraan prioritas wajib dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru serta bunyi sirine resmi.
Pejabat Kepolisian Lalu Lintas menuturkan bahwa hanya kendaraan yang sesuai ketentuan hukum yang bisa memperoleh hak utama di jalan.
Ia menegaskan, “Setiap penggunaan lampu strobo atau sirine harus sesuai peruntukannya dan di bawah pengawasan aparat.”
Dengan demikian, penggunaan sirine dan lampu isyarat tanpa dasar hukum bisa dianggap pelanggaran lalu lintas dan dikenai sanksi.
Jenis Lampu dan Fungsi Sirine
Kendaraan yang diizinkan menggunakan lampu isyarat dan sirine dibedakan berdasarkan warna dan fungsi, seperti berikut:
Lampu biru dan sirine
Biasanya digunakan oleh kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lampu merah dan sirine
Digunakan oleh kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan mobil jenazah.
Lampu kuning tanpa sirine
Berbeda dengan yang lain, lampu kuning tanpa sirine ini digunakan oleh kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, kendaraan perawatan fasilitas umum, mobil derek, dan angkutan barang khusus.
Masyarakat diimbau untuk tidak memasang atau menggunakan lampu strobo serta sirine tanpa izin resmi, karena dapat menimbulkan gangguan dan membahayakan pengguna jalan lain.
Pemberian prioritas ini bukan hanya soal status kendaraan, tetapi juga tentang kepentingan keselamatan dan efektivitas penanganan situasi darurat.
Dengan adanya daftar kendaraan yang berhak didahulukan, diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin dan menghormati kendaraan yang menjalankan tugas kemanusiaan maupun kenegaraan.
Kementerian Perhubungan menilai penerapan aturan ini penting agar lalu lintas tetap tertib dan keselamatan pengguna jalan terjamin.
“Kesadaran pengguna jalan dalam memberikan ruang bagi kendaraan prioritas menjadi bentuk solidaritas dan tanggung jawab sosial,” kata seorang pejabat Kemenhub.

