sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) kembali menjadi perhatian publik karena manfaatnya yang besar bagi pekerja di Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa pemegang KPJ berhak menikmati layanan transportasi umum gratis seperti Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta sesuai dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.

Dari total 15 kategori penerima manfaat, pekerja swasta yang memiliki KPJ termasuk di dalamnya.

Melalui kartu ini, pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan buruh dengan memberikan akses bantuan transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja.

Kriteria Pemohon KPJ

Agar dapat mengajukan pendaftaran KPJ, pekerja harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Berikut kriteria penerima Kartu Pekerja Jakarta:

  • Memiliki KTP DKI Jakarta.
  • Bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
  • Berpenghasilan maksimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta ditambah 15 persen, yaitu sebesar Rp 6.206.275.
  • Menjadi pencari nafkah utama atau memiliki tanggungan keluarga.

Selain itu, dokumen berikut wajib disiapkan saat melakukan pendaftaran:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Fotokopi slip gaji.
  • Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.

Link Download Formulir Pendaftaran Kartu Pekerja Jakarta

Format formulir pendaftaran bisa diunduh melalui link download formulir pendaftaran Kartu Pekerja Jakarta yakni pada laman https://bit.ly/formatkpj

Setelah diisi, formulir dikirimkan ke [email protected] dan ditembuskan ke [email protected].

Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta

Setelah seluruh berkas lengkap, proses pengajuan dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) Nakertrans di wilayah masing-masing.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Pemohon mendaftar melalui Disnakertrans atau Sudin Nakertrans.
  • Disnakertrans melakukan verifikasi data permohonan.
  • Pemohon membuka rekening di Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp 50.000.
  • Setelah diverifikasi, kartu akan didistribusikan di lokasi yang telah ditentukan.

Kartu Layanan Gratis Transportasi

Pekerja yang telah memiliki KPJ dapat melanjutkan pengajuan Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk menikmati fasilitas transportasi tanpa biaya.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi Transjakarta di https://layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis

Langkah-langkah pembuatan KLG:

  • Pilih menu Pembuatan Kartu Baru.
  • Isi data pribadi dan unggah dokumen sesuai ketentuan.
  • Tunggu proses verifikasi sistem.
  • Setelah disetujui, kartu dicetak dan pemohon akan diinformasikan lokasi pengambilan.
  • Cek status pengajuan dengan memasukkan NIK KTP di menu Cek Status.

Distribusi Kartu dan Data Terbaru 2025

Distribusi KLG dilakukan berjenjang melalui pemerintah wilayah, dari tingkat kecamatan hingga kelurahan, agar penerima manfaat tidak perlu datang ke kantor Transjakarta.

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta, Welfizon Yuza, mengungkapkan bahwa hingga September 2025, pihaknya telah menyalurkan 5.729 Kartu Layanan Gratis di Jakarta Barat dan Utara.

“Distribusi di Jakarta Barat telah mencapai 3.368 kartu dan di Jakarta Utara 2.361 kartu. Selain itu, 2.651 kartu siap diserahkan untuk pendaftar di wilayah Jakarta Pusat,” tuturnya.