sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial AH, mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan oleh oknum anggota Polda Banten.

Diketahui oknum polisi tersebut bernama Zaenal Arifin.

Kronologi Oknum Polisi Janji Masukkan Anak PNS

Kasus ini bermula dari janji pelaku yang menyebut bisa membantu anak korban masuk kepolisian lewat jalur penghargaan.

Namun, janji itu justru berujung pada dugaan penipuan. Berdasarkan laporan korban, pelaku meminta sejumlah uang agar proses penerimaan anak korban bisa diloloskan.

Korban AH menyetujui permintaan tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada Zaenal Arifin. Sayangnya, setelah dana diberikan, janji pelaku tidak pernah terbukti.

Kejadian ini diketahui berlangsung pada April 2024 di Kabupaten Serang, namun baru dilaporkan ke Polda Banten pada Juli 2025.

Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan Zaenal Arifin sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Murwoto menjelaskan, pihaknya sudah memanggil tersangka beberapa kali, tetapi Zaenal Arifin tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik.

Akibat ketidakhadirannya, Polda Banten menetapkan Zaenal Arifin sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober 2025.

“Penerbitan DPO ini merupakan langkah hukum lanjutan agar tersangka segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Murwoto di Serang, Rabu (12/11/2025).

Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap Zaenal Arifin akan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur.

“Begitu tersangka tertangkap, proses hukum akan segera berjalan, baik secara kedinasan maupun di peradilan umum,” tambahnya.

Murwoto juga meminta partisipasi masyarakat untuk membantu aparat dalam upaya pencarian tersangka.

“Kami mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Zaenal Arifin Bin Suparta untuk segera melapor ke Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Banten,” ujarnya.

 Ciri Fisik DPO Dirilis

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menuturkan bahwa penetapan DPO adalah langkah hukum lanjutan untuk mempercepat proses penangkapan.

“DPO diterbitkan agar tersangka dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Dian.

Polda Banten pun telah merilis identitas dan ciri fisik lengkap Zaenal Arifin untuk membantu masyarakat dalam pelaporan.

Tersangka diketahui berdomisili di Jalan KH Halimi, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dengan tinggi badan sekitar 172 sentimeter dan berat 80 kilogram.