sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah tengah menyiapkan perubahan besar dalam sistem rujukan faskes agar pelayanan kesehatan menjadi lebih efisien dan tepat sasaran.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, menyebut sistem rujukan kini akan disesuaikan dengan kebutuhan pasien, bukan lagi berdasarkan jenjang rumah sakit seperti selama ini.

“Ke depan, sistem rujukan berbasis kompetensi akan diterapkan. Jadi pasien tidak harus dirujuk berjenjang dari RS kelas D ke C, B, lalu A, tetapi langsung ke rumah sakit sesuai kebutuhannya,” ujar Azhar dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Perubahan sistem rujukan faskes ini, menurutnya, merupakan bagian dari program pengampuan jejaring rujukan yang bertujuan meningkatkan kompetensi layanan untuk penyakit prioritas di setiap rumah sakit.

Klasifikasi Baru Rumah Sakit Berdasarkan Kompetensi

Azhar menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan kini mengelompokkan layanan kesehatan menjadi empat tingkat kompetensi, yakni:

  • Dasar (Puskesmas)
  • Rumah Sakit (RS) Madya
  • RS Utama
  • RS Paripurna

“Perbaikan sistem rujukan ini akan disesuaikan dengan indikasi medis dan tingkat keparahan penyakit. Tenaga medis yang akan menentukan berdasarkan aturan perundang-undangan. Jadi, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) nantinya bisa langsung merujuk ke RS Madya, Utama, atau Paripurna sesuai kebutuhan pasien,” jelas Azhar.

Efisiensi Biaya dan Layanan Lebih Tepat

Dengan sistem baru rujukan faskes, pemerintah berharap tidak ada lagi pasien yang harus bolak-balik berpindah rumah sakit sebelum mendapat penanganan tepat.

“Kalau sistem rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien, tentu bisa menghemat biaya pengobatan. Pasien tidak perlu dirujuk berkali-kali. Begitu dirujuk, harus langsung ditangani sampai tuntas di rumah sakit tujuan,” ungkap Azhar.

Ia juga menambahkan bahwa sistem baru ini akan membantu BPJS Kesehatan dalam mengontrol biaya, karena setiap pasien hanya akan ditangani oleh satu rumah sakit yang memang kompeten sesuai kebutuhannya.

Fokus pada Lima Jenis Penyakit Prioritas

Kementerian Kesehatan menetapkan lima kategori penyakit prioritas yang akan mendapat perhatian utama dalam sistem rujukan faskes baru, yaitu:

  • Penyakit jantung
  • Stroke
  • Kanker
  • Gangguan ginjal
  • Kesehatan ibu dan anak

Kelima penyakit tersebut menjadi fokus utama karena tingkat prevalensi dan dampaknya yang tinggi terhadap masyarakat.

Dengan sistem rujukan faskes berbasis kompetensi, Kemenkes menargetkan peningkatan mutu pelayanan di seluruh daerah, tidak hanya di kota besar.

Rumah sakit di daerah akan didorong untuk memperkuat layanan sesuai bidang unggulannya sehingga pasien tidak perlu dirujuk ke luar daerah untuk mendapat penanganan yang layak.