sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pedagang barang bekas impor ilegal, juga dikenal sebagai balpres, ditangkap oleh polisi di Duren Sawit, Jakarta Timur.

207 bal pakaian bekas disita saat operasi berlangsung.

Pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen kepolisian terhadap kebijakan pemerintah tentang penertiban pakaian bekas impor yang dianggap dapat merugikan pasar domestik, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu.

“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Kombes Edy, Sabtu (15/11/2025), dikutip dari Detik.

Operasi Besar Balpres Ilegal

Kombes Budi Hermanto, Kabag Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa tindakan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Presiden menekankan bahwa bisnis kecil dan menengah (UMKM) tidak boleh dihentikan oleh penertiban barang impor.

Presiden meminta produk pengganti dari dalam negeri untuk pedagang thrifting, menurut Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

“Saat melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Pak Presiden adalah memikirkan substitusi produk,” katanya.

Ini juga sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menyatakan bahwa polisi akan terus melakukan tindakan tegas terhadap penyelundupan pakaian bekas yang diimpor.

“Saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan. Siapa pun yang terlibat penyelundupan akan ditindak tegas,” tegas Kapolri.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, humanis, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat sambil menjaga kesehatan perekonomian nasional.

Pengungkapan kasus ini dimulai dengan laporan masyarakat pada 12 November 2025.

Subdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima laporan tentang sebuah truk engkel yang mengangkut 23 bal pakaian bekas di kawasan Duren Sawit.

Saat diperiksa, sopir truk berinisial D ditangkap.

Polisi kemudian mengamankan inisial I, koordinator penerima barang tersebut, di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dua truk tambahan sedang dalam perjalanan menuju Jakarta.

Tim pergi ke Padalarang, di Bandung Barat. Di lokasi tersebut, mereka menghentikan dua truk engkel, tiga mobil boks, dan satu mobil Avanza.

Tujuh sopir dan kenek yang membawa 184 bal pakaian bekas impor juga ditangkap.

Setelah itu, semua saksi dan bukti dibawa ke Kantor Polisi Metro Jaya untuk diperiksa.