Prediksi Lokasi Operasi Zebra Tangerang 17–30 November 2025, Awasi Jenis-jenis Pelanggarannya
HAIJAKARTA.ID – Pelaksanaan penegakan disiplin lalu lintas pada akhir November kembali digelar dengan skala besar di wilayah Tangerang.
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota akan melaksanakan Operasi Zebra Tangerang atau Operasi Zebra Jaya 2025 pada 17–30 November 2025.
Operasi Zebra Tangerang 2025
Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun Instagram resmi Sat Lantas Restro Tangerang, kegiatan ini difokuskan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Selain itu, Operasi Zebra Tangerang juga digelar untuk membangun kesadaran pengendara agar lebih disiplin saat berkendara, sekaligus menekan tingginya angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
Hingga saat ini, kepolisian belum mengumumkan jam resmi pelaksanaan kegiatan.
Namun, merujuk pada pola Operasi Zebra Tangerang pada gelaran tahun sebelumnya, kegiatan biasanya dilaksanakan setiap hari sekitar pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Meski begitu, jadwal ini dapat berubah sesuai kebijakan dan kondisi lapangan.
Prediksi Lokasi Operasi Zebra Tangerang 2025
Sistem operasi biasanya berlangsung secara mobile atau hunting, sehingga petugas bergerak ke berbagai titik rawan pelanggaran.
Petugas juga kerap menggandeng Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) untuk membantu mengurai arus kendaraan.
Lokasi resmi tidak diumumkan oleh kepolisian, tetapi berdasarkan pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, beberapa ruas jalan diprediksi kembali menjadi fokus karena volume kendaraan yang tinggi.
Berikut sejumlah ruas yang menjadi perkiraan titik Operasi Zebra Tangerang:
1. Jalan Raya Daan Mogot
2. Jalan Lio Baru
3. Jalan KH Hasyim Ashari
4. Jalan Maulana Hasanudin
5. Jalan Raya Cadas Sangego Periuk
6. Jalan Raya Bayur (jalur penghubung Kota Tangerang – Kabupaten Tangerang)
Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan, menjelaskan bahwa kemacetan di beberapa ruas tersebut saling berkaitan karena jalur itu merupakan lintasan utama warga Cibodas, Periuk, Cadas, hingga Sepatan menuju Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Jenis-jenis Pelanggaran Operasi Zebra Tangerang 2025
Untuk operasi tahun ini, terdapat 10 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan:
- Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara
- Pengemudi atau pengendara di bawah umur
- Pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang
- Motor tanpa helm SNI
- Pengemudi yang tidak mengenakan safety belt
- Pengemudi atau pengendara yang dipengaruhi alkohol
- Pelanggaran melawan arus
- Pengemudi yang melebihi batas kecepatan
- Kendaraan tanpa TNKB
- Kendaraan dengan pelat rahasia, pelat kedutaan, atau pelat palsu
7 Tips Terhindar dari Tilang
Agar aman saat berkendara dan terhindar dari risiko tilang dalam operasi kepolisian, pengendara kendaraan bermotor wajib memperhatikan tujuh poin penting berikut:
1. Bawa SIM dan STNK yang Masih Berlaku
Pastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selalu dibawa dan masih aktif masa berlakunya. Dokumen yang tidak lengkap atau sudah habis masa berlaku dapat langsung menimbulkan sanksi.
2. Jangan Pernah Lepas Helm Saat Berkendara
Helm berstandar SNI wajib digunakan oleh pengendara dan penumpang. Melepas helm, bahkan hanya sebentar, tetap dapat menyebabkan penindakan.
3. Lengkapi Seluruh Perangkat Keamanan Kendaraan
Periksa kondisi kendaraan sebelum berangkat. Pastikan spion, lampu utama, lampu sein, rem, klakson, speedometer, knalpot, dan perlengkapan lainnya berfungsi normal.
4. Pastikan Pelat Nomor Terpasang Lengkap
Pelat nomor harus terpasang baik di bagian depan maupun belakang. Pelat yang hilang, rusak, atau sengaja dilepas akan dianggap pelanggaran.
5. Jangan Gunakan Handphone Saat Mengemudi
Mengoperasikan handphone atau menggunakan holder ponsel saat kendaraan berjalan sangat berbahaya dan menjadi salah satu pelanggaran yang paling sering ditindak.
6. Selalu Berkendara dengan Hati-Hati
Utamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Sikap waspada, sabar, dan disiplin menjadikan pengendara sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas.
7. Patuhi Rambu Lalu Lintas dan Traffic Light
Ikuti seluruh petunjuk rambu jalan, marka, serta lampu lalu lintas. Melanggar lampu merah dan marka jalan sering menjadi fokus utama dalam razia.

