Operasi Zebra 2025: Penertiban Ketat dari Helm hingga Knalpot Brong
HAIJAKARTA.ID – Dimulai hari ini di Jakarta, Operasi Zebra resmi akan berlangsung hingga 30 November.
Polisi menargetkan sebelas jenis pelanggaran lalu lintas dalam operasi ini.
“Kita ada 11 TO yang masih sama seperti operasi-operasi sebelumnya, pelanggaran-pelanggaran kasat mata,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin, Senin (17/11/2025), dikutip dari Detik.
Penggunaan helm, kendaraan dengan knalpot brong, dan pengendara di bawah umur adalah pelanggaran yang ditargetkan.
Polisi juga akan meningkatkan patroli pada malam hari untuk mencegah aksi balap liar.
Operasi Zebra 2025
“(11 pelanggaran yang disasar) anak-anak yang mengendarai kendaraan di bawah umur, kemudian kendaraan tanpa TNKB, kemudian juga penggunaan helm, balap liar, knalpot brong, pelanggaran-pelanggaran kasat mata,” katanya.
Komarudin menegaskan, Operasi Zebra Jaya akan digelar selama 24 jam penuh setiap hari.
Petugas akan menyisir seluruh ruas jalan di Jakarta, baik yang sudah menggunakan kamera e-TLE maupun yang belum.
“Kalau namanya operasi, 1×24 jam, dan di seluruh wilayah Jakarta dan ini serentak di seluruh Indonesia,” katanya.
Arahan Kakorlantas: Keselamatan Pejalan Kaki Dalam Operasi Zebra Harus Diutamakan
Operasi Zebra yang diselenggarakan secara bersamaan oleh Korlantas Polri mulai 17 hingga 30 November 2025 menegaskan strategi nasional keselamatan lalu lintas, terutama perlindungan pejalan kaki.
Pejalan kaki harus mendapatkan perhatian dan perlindungan tertinggi karena mereka adalah kelompok pengguna jalan yang paling rentan, kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho.
“Pejalan kaki adalah simbol kemanusiaan di jalan raya. Mereka yang paling lemah harus dilindungi, bukan disingkirkan,” ujar Irjen Agus kepada wartawan, Sabtu (15/11).
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan konsep Hierarchy of Road Users dan prinsip Vision Zero, yang menolak toleransi terhadap korban jiwa di jalan. Konsep Vision Zero juga menegaskan bahwa pejalan kaki adalah pilar utama keselamatan jalan.
Korlantas mengembangkan strategi berbasis keselamatan manusia berdasarkan kedua prinsip ini.
Irjen Agus menyatakan bahwa melindungi pejalan kaki adalah tanggung jawab penegakan hukum dan bukti kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada rakyatnya.
Ia meminta seluruh jajaran lalu lintas, baik di tingkat Polda maupun Polres, untuk menjadikan keselamatan pejalan kaki sebagai tolok ukur keberhasilan.
Fokusnya bukan lagi pada berapa banyak tilang yang dikeluarkan, melainkan pada meningkatnya kepatuhan pengguna jalan dan menurunnya angka kecelakaan.
“Korlantas Polri berkomitmen menghadirkan ruang jalan yang aman, tertib, dan manusiawi bagi seluruh pengguna jalan,” jelasnya.

