Link Petisi Tolak KUHAP Baru, Lebih dari 17 Ribu Tanda Tangan Terkumpul
HAIJAKARTA.ID – Gelombang penolakan revisi KUHAP kembali mencuat setelah rancangan undang-undang tersebut resmi disahkan DPR RI.
Di tengah polemik, publik ramai mencari link petisi tolak KUHAP baru yang dibuat masyarakat sipil untuk menyuarakan keberatan mereka.
RKUHAP Resmi Disahkan, Penolakan Meluas di Internet
Dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa, DPR RI menetapkan revisi KUHAP sebagai undang-undang baru.
Agenda sidang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dan seluruh peserta rapat sepakat mendukung pengesahan tersebut.
Dengan penetapan ini, KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Namun keputusan itu diambil di tengah kritik keras terhadap sejumlah pasal yang dianggap bermasalah.
Salah satu pihak yang menolak adalah Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP.
Kelompok ini telah menginisiasi sebuah link petisi sejak Juli 2025 sebagai bentuk penolakan terhadap hasil pembahasan DPR.
Kini, setelah KUHAP disahkan, petisi itu tetap dibuka dan telah ditandatangani lebih dari 17 ribu orang.
Link Petisi Tolak KUHAP Baru
Petisi tersebut memuat dua alasan besar penolakan: proses pembahasan yang dinilai janggal serta isi pasal yang diubah dianggap memperburuk kondisi.
Terkait proses, koalisi menuding adanya klaim keliru dari DPR soal pelaksanaan participatory hearing.
DPR disebut mengaku telah 50 kali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan masyarakat sipil sebelum menetapkan daftar inventarisasi masalah.
Namun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menolak klaim itu.
Mereka menyatakan nama koalisi dicatut sebagai pihak yang hadir dalam RDPU, padahal mereka tidak mengikuti agenda tersebut.
Koalisi menulis dalam petisi bahwa pertemuan antara pemerintah dan masyarakat sipil hanya sebatas seremonial penyampaian pendapat tanpa sungguh-sungguh diperhitungkan.
Bagi masyarakat yang ingin ikut menandatangani, link petisi yang digunakan adalah:
https://www.change.org/p/tolak-revisi-kuhap-abal-abal?utm_medium=custom_url&utm_source=share_petition&recruited_by_id=b7b13a50-5d44-11f0-98af-8b93f3a097fc
Polemik Tak Mereda
Setelah disahkan, revisi KUHAP tetap menuai penolakan.
Koalisi menilai proses RDPU terkesan dilakukan sekadar sebagai pembenaran bahwa pembahasan sudah melibatkan pihak eksternal, padahal masukan dari masyarakat sipil tidak ditindaklanjuti.
DPR juga dianggap memiliki agenda internal yang membuat partisipasi publik hanya menjadi formalitas.
Penolakan ini menunjukkan bahwa link petisi bukan hanya saluran protes, tetapi juga bentuk desakan agar implementasi dan perumusan aturan pidana tetap akuntabel.

