MUI Tanggapi Jasa Nikah Siri di Jakarta Timur, Ini Hukum dan Risikonya
HAIJAKARTA.ID – Peredaran video jasa nikah siri di Jakarta Timur memicu kembali perbincangan publik soal legalitas dan risiko dari praktik tersebut.
Sebuah video promosi yang menawarkan layanan nikah siri “tanpa ribet” tersebar luas di TikTok dan telah ditonton lebih dari 250 ribu pengguna.
MUI Tanggapi Jasa Nikah Siri di Jakarta Timur
Dalam video itu, pihak penyedia menawarkan paket pernikahan tanpa perlu menyewa gedung atau restoran.
Promo ini kemudian menarik perhatian masyarakat, namun juga memunculkan kekhawatiran terkait keabsahan syarat pernikahan yang ditawarkan.
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menegaskan bahwa nikah siri pada dasarnya sah dalam agama selama seluruh rukun dan syaratnya terpenuhi.
Anwar menjelaskan, “Sebuah pernikahan dianggap sah hanya jika seluruh rukun dan syaratnya dipenuhi. Jika nikah siri dilakukan sesuai ketentuan agama, maka statusnya sah.”
Namun, ia dengan tegas mengingatkan bahwa bila syarat tersebut tidak dipenuhi, maka praktik itu bisa berstatus haram dan membawa kemudaratan bagi pasangan maupun anak di kemudian hari.
Anwar menyampaikan, “Jika ketentuan dasar tidak dipenuhi, maka hukumnya menjadi terlarang.”
Pencatatan di KUA
Anwar Abbas juga menyarankan agar pasangan tetap mencatatkan pernikahan mereka secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Hal ini penting untuk menghindari munculnya masalah hukum, terutama yang berkaitan dengan hak istri dan anak.
“Pencatatan di KUA memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam keluarga,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa jasa nikah siri di Jakarta Timur hanya dapat dibenarkan apabila penyedia layanan mampu memastikan bahwa seluruh rukun dan syarat pernikahan dipenuhi.
Namun bila jasa tersebut tidak mampu menjamin kepastian hukum maupun syarat agama, maka usahanya tidak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan ketentuan agama dan peraturan negara.

