sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

Dua orang lain yang sebelumnya ikut terseret dalam kasus korupsi ASDP, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga mendapatkan keputusan serupa.

Kasus Korupsi ASDP

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah DPR menerima banyak aspirasi dari masyarakat dan berbagai kelompok.

DPR kemudian meminta Komisi Hukum untuk melakukan kajian atas proses penyelidikan yang dimulai sejak Juli 2024.

“Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025), dikutip dari Kompas.

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” ungkapnya.

Vonis terhadap Ira Puspadewi

Sebelumnya, Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.

Dia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) dari tahun 2019 hingga 2022.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sunoto, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).

Jaksa KPK meminta hukuman 8,5 tahun penjara, tetapi tuntutan tersebut lebih ringan.

Majelis hakim memutuskan bahwa proses akuisisi Ira telah memperkaya Adjie, pemilik PT JN, hingga Rp1,25 triliun.

Namun, karena Ira tidak menerima keuntungan pribadi, ia tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti.

Selain Ira, dua pejabat lain di PT ASDP, Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono juga dinyatakan bersalah dalam kasus yang sama.

Keduanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta, dengan tambahan tiga bulan kurungan.

Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 menunjukkan bahwa perbuatan ketiga terdakwa memenuhi unsur dakwaan alternatif kedua.

Meminta Perlindungan kepada Prabowo

Setelah dijatuhi vonis, Ira Puspadewi meminta perlindungan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ia merasa selama ini telah bekerja demi kepentingan bangsa dan negara.

“Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa, bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk bangsa Indonesia,” ujar Ira seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Ira menyatakan bahwa proses pengambilan PT JN oleh PT ASDP tidak dilakukan dengan cara yang korup.

Menurutnya, tindakan ini diambil untuk meningkatkan operasional ASDP, terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).