sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Menggunakan transportasi umum seperti Commuter Line membuat risiko barang tertinggal menjadi hal yang tidak dapat dihindari.

KAI dan KAI Commuter menyediakan layanan khusus Lost and Found.

Layanan ini menjadi jalur resmi cara lapor barang tertinggal di KRL agar penumpang dapat menemukan kembali barang miliknya.

Setiap barang temuan akan disimpan di konter Lost and Found stasiun dan hanya bisa dikembalikan setelah melewati proses verifikasi ketat guna memastikan keabsahan pemilik.

Penumpang juga dapat melapor melalui kondektur, petugas walka (pengawal kereta), atau Polsuska.

Petugas Langsung Menyisir Barang yang Dilaporkan

Begitu laporan dibuat, petugas akan melakukan penyisiran secepatnya. Jika barang ditemukan pada hari yang sama, barang dapat langsung dikembalikan. Seluruh proses ini tercatat dalam database Lost and Found yang bisa diakses seluruh wilayah kerja KAI, sehingga pelacakan menjadi lebih mudah.

3 Cara Lapor Barang Tertinggal di KRL

Berikut alur lengkap cara lapor barang tertinggal di KRL berdasarkan prosedur resmi yang disiapkan KAI dan KAI Commuter:

1. Laporkan ke Petugas Walka atau Konter Lost and Found

Penumpang harus segera mendatangi petugas walka atau menuju konter Lost and Found. Petugas akan mencatat spesifikasi barang, lokasi perkiraan barang tertinggal, serta meminta penumpang mengisi formulir kehilangan berisi identitas dan nomor kontak.

2. Ambil Barang Setelah Ditemukan

Jika barang berhasil ditemukan, petugas akan menghubungi pemilik untuk menjelaskan lokasi pengambilan—umumnya di stasiun tujuan akhir perjalanan. Pemilik wajib membawa formulir kehilangan, lalu mengisi formulir pengembalian barang sebelum barang diserahkan.

3. Barang Ditemukan Orang Lain

Tidak jarang barang ditemukan oleh penumpang lain atau petugas, kemudian diserahkan ke konter Lost and Found.

Setiap barang akan diberi label, diverifikasi, dan diinput ke database resmi. Prosedur ini membantu pencarian berdasarkan ciri dan spesifikasi barang yang dilaporkan.

Ketentuan Pelaporan Barang Tertinggal di KRL

1. Tanggung Jawab Utama Ada pada Penumpang

Aturan 2025 menegaskan bahwa barang bawaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi.

Sistem Lost and Found berfungsi sebagai pengamanan temuan—bukan penjamin kehilangan.

Saat melakukan cara lapor barang tertinggal di KRL, penumpang disarankan melakukan recall lokasi terakhir, nomor rangkaian, dan waktu perjalanan, lalu segera menghubungi petugas karena setiap menit sangat menentukan peluang ditemukannya barang.

2. Semua Barang Temuan Harus Dicatat di Sistem Digital

Setiap barang yang ditemukan wajib diinput ke database Lost and Found KRL Jabodetabek 2025 dengan foto, deskripsi fisik, waktu, lokasi, hingga petugas penemu.

Data ini tersinkronisasi dan bisa dicek melalui Contact Center 121 atau WhatsApp resmi, sehingga memudahkan pengecekan barang tertinggal meski penumpang sudah berada jauh dari lokasi.

3. Pengambilan Barang Tidak Dipungut Biaya

Prosedur cara lapor barang tertinggal di KRL tidak memungut biaya.

Penumpang hanya melakukan verifikasi identitas dan menandatangani berita acara pengambilan.

Kebijakan tanpa biaya ini sekaligus mematahkan hoaks yang sering beredar soal pungutan liar terkait klaim barang hilang.

4. Verifikasi Identitas dan Deskripsi Barang Wajib dan Ketat

Untuk menghindari klaim ilegal, Lost and Found mewajibkan pemeriksaan identitas (KTP/SIM/ paspor) dan rincian barang secara detail.

Petugas akan menanyakan ciri spesifik yang hanya diketahui pemilik, terutama untuk barang berharga seperti ponsel, laptop, dan dompet.

5. Barang Makanan Memiliki Perlakuan Berbeda

Barang makanan/minuman tidak dapat disimpan lama.

Jika tidak diklaim dalam 1 hari, barang akan dimusnahkan demi menjaga kebersihan dan keamanan area KRL.

Oleh karena itu, penumpang yang kehilangan makanan harus segera mengajukan cara lapor barang tertinggal di KRL dalam hitungan jam.

6. Barang Layak Pakai yang Tidak Diambil Bisa Didonasikan

Barang seperti payung, buku, tas sekolah, atau mainan anak yang tidak diklaim dalam jangka waktu tertentu dapat didonasikan.

Kebijakan sosial ini dilakukan setelah proses pencatatan, penyimpanan, dan pemberitahuan maksimal namun pemilik tidak muncul.

7. Laporan Bisa Dilakukan Langsung atau Jarak Jauh

Jika penumpang baru menyadari barangnya tertinggal setelah keluar stasiun, laporan bisa dilakukan melalui kanal resmi:

  • Contact Center 121
  • WhatsApp 0811-1211-121
  • Email cs@kai.id

Melalui kanal ini, penumpang mengirimkan detail barang, waktu, lokasi, lalu petugas akan memberikan arahan ke stasiun penyimpanan untuk proses verifikasi lanjutan.