sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil membongkar peredaran obat keras daftar G di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sebanyak 1.065 butir obat keras yang siap diedarkan.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan ribuan butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan ke masyarakat secara ilegal,” ujar Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, dalam keterangannya, Sabtu (29/11/2025).

Rabiin menjelaskan, operasi itu dilakukan pada Rabu (26/11) malam di dua lokasi berbeda.

Dua Pelaku Diamankan

Pelaku pertama, berinisial HS, diamankan di depan sebuah minimarket di Jalan Pajajaran, Kampung Dumpit, Gandasari, Jatiuwung.

“Dari H, polisi mendapati lima butir obat keras jenis Tramadol,” katanya.

Hasil pemeriksaan terhadap H kemudian mengarah ke pelaku lain berinisial DS yang diduga sebagai pengedar utama.

Polisi lantas melakukan pengembangan hingga ke sebuah kontrakan di Kampung Sabi, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua.

“Dari lokasi kedua tersebut, petugas menemukan barang bukti besar berupa 1 unit ponsel, 240 butir Tramadol, 828 butir Hexymer. Total 1.065 butir obat keras daftar G,” jelasnya.

Peredaran Obat Keras Ilegal di Kota Tangerang

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengapresiasi langkah cepat Polsek Jatiuwung dalam mengungkap peredaran obat ilegal yang meresahkan warga.

Kasus ini terungkap setelah tim opsnal menerima informasi adanya penjualan obat keras secara sembunyi-sembunyi di lingkungan masyarakat.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi remaja. Kami akan tindak tegas semua bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan generasi muda,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal.

Warga dapat langsung menghubungi call center 110.

“Kami tidak ingin ada korban penyalahgunaan obat-obatan ini, terlebih sampai memicu aksi kriminal lainnya,” tambahnya.

Sebagai informasi, DS kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara HS akan diarahkan mengikuti program rehabilitasi karena statusnya sebagai pengguna.