sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengambil langkah lebih tegas untuk menekan polusi udara.

Salah satunya adalah menyiapkan skema disinsentif pajak bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Saat ini, mekanismenya sedang dirumuskan lewat Kajian Nilai Koefisien Pencemaran Lingkungan (KPL), yang nantinya menjadi dasar penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berbasis emisi.

Intinya sederhana, semakin besar sebuah kendaraan menyumbang polusi, semakin tinggi pajak yang harus dibayar pemiliknya.

Pajak Emisi Kendaraan di Jakarta

Kebijakan ini bukan dibuat secara sepihak.

Penyusunan kajian KPL melibatkan banyak pihak mulai dari peneliti, akademisi, pelaku industri, sejumlah OPD, hingga lembaga swadaya masyarakat agar metode yang dihasilkan kuat secara ilmiah dan matang dari sisi kebijakan.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota, Nirwono Joga, menjelaskan bahwa kajian ini adalah bagian dari strategi besar Pemprov DKI untuk menekan emisi karbon.

“Kajian KPL bukan hanya ditujukan untuk meningkatkan jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi, tetapi juga mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik,” ujar Nirwono dalam keterangan tertulis, Senin (1/12/2025), dikutip dari Kompas.

Upaya pengendalian emisi ini juga diselaraskan dengan berbagai regulasi lain, termasuk penyusunan Raperda Manajemen Lalu Lintas yang memuat penguatan Low Emission Zone, penerapan parkir elektronik progresif, hingga rencana Electronic Road Pricing.

Meski begitu, tantangannya tidak mudah.

Pergerakan kendaraan di Jakarta tidak hanya berasal dari dalam kota, tapi juga dari wilayah penyangga.

Karena itu, menurut Nirwono, pengendalian emisi membutuhkan kerja sama lintas wilayah serta pertimbangan teknis dan politis yang matang.

Kurangi Polusi Udara

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa penyusunan KPL sebenarnya merupakan mandat dari regulasi nasional, seperti PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 8 Tahun 2024.

Ia menegaskan bahwa lebih dari 40 persen polusi udara di Jakarta berasal dari kendaraan bermotor.

Karena itu, sudah waktunya biaya dampak lingkungan dimasukkan ke dalam kebijakan fiskal agar pemilik kendaraan ikut menanggung konsekuensinya.

“Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan diharapkan lebih disiplin dalam merawat kendaraan dan melakukan uji emisi agar tidak terkena disinsentif berupa koefisien tambahan pada PKB,” ujar Asep.

Pendapat teknis juga disampaikan Peneliti BRIN, Rizqon Fajar.

Ia mengatakan bahwa sektor transportasi menyumbang sekitar 44 persen polutan di Jakarta, sementara banyak kendaraan masih jauh dari standar emisi terbaru.

“Lebih dari separuh sepeda motor, sekitar 70 persen mobil pribadi, serta mayoritas truk dan bus diesel masih berada di bawah standar Euro 4, bahkan banyak yang masih menggunakan standar Euro 0 hingga Euro II,” ungkap Rizqon.

Ia merekomendasikan agar Pemprov DKI menerbitkan Pergub sebagai landasan hukum implementasi KPL, termasuk pengaturan bobot emisi, usia kendaraan, serta integrasi data uji emisi dengan sistem Samsat dan ETLE.

Dengan begitu, hasil uji emisi bisa langsung memengaruhi besaran pajak yang harus dibayar.

Selain regulasi, Rizqon juga menekankan perlunya penambahan bengkel uji emisi, pelatihan operator, serta edukasi publik yang berkelanjutan.