sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur pengendalian hewan penular rabies.

Aturan ini lahir tak lama setelah ia menerima kunjungan dari organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) yang dipimpin Karin Franken di Balai Kota Jakarta beberapa waktu lalu.

Dengan terbitnya pergub tersebut, Jakarta kini punya payung hukum yang secara tegas melarang perdagangan hewan penular rabies (HPR) mulai dari anjing, kucing, hingga hewan lain sejenis untuk dikonsumsi sebagai bahan pangan.

Jakarta Resmi Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

“Ketika menerima para penggemar hewan pada 13 Oktober 2025 lalu, saya berjanji untuk membuat Pergub. Alhamdulillah, dalam sebulan, Pergub 36/2025 mengenai larangan jual-beli daging HPR untuk pangan sudah berlaku,” ujar Pramono, dikutip dari situs resmi Pemprov DKI, Kamis (4/12/2025).

Ia berharap aturan ini ikut menjaga kesehatan masyarakat Jakarta.

“Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta,” sambungnya.

Pramono menjelaskan bahwa Pasal 27A dalam pergub tersebut melarang individu maupun pelaku usaha memperjualbelikan HPR untuk kebutuhan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup, daging segar, hingga produk olahan.

Sementara itu, Pasal 27B mengatur larangan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan konsumsi.

Jenis hewan yang termasuk dalam kategori HPR antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan lain yang sejenis.

Bagi yang kedapatan melanggar, sanksinya tidak main-main: mulai dari teguran tertulis, penyitaan hewan atau produk turunannya, penutupan tempat usaha, hingga pencabutan izin.

Penegakan sanksi tersebut akan dilakukan oleh Satpol PP bersama perangkat daerah terkait sesuai aturan yang berlaku.

Sambutan Positif dari Pencinta Hewan

CEO DMFI, Karin Franken, menyambut baik langkah Pemprov DKI Jakarta yang bergerak cepat menyiapkan aturan pelarangan perdagangan daging hewan penular rabies (HPR).

“Kami sangat mengapresiasi keputusan Gubernur untuk membuatkan Pergub. Kami berterima kasih sekali,” ujar Karin.

Ia juga menceritakan bahwa ketika dirinya sempat memberi komentar di media sosial, respons dari Gubernur datang dalam waktu singkat.

“Dan saya juga ingin memberitahukan bahwa kemarin sedikit berkomentar di media sosial dan dalam satu jam langsung ditangani oleh Gubernur,” katanya.

Perwakilan dokter hewan dari DMFI, Marry Ferdinandes, juga menilai penerbitan Pergub ini sebagai langkah penting yang patut diberi apresiasi.

Menurutnya, Jakarta sebagai barometer nasional dapat menjadi contoh kuat dalam menghentikan perdagangan daging hewan yang berisiko tinggi bagi kesehatan masyarakat.

“Pelarangan perdagangan daging ini sangat penting, karena kaitannya dengan penyebaran penyakit rabies di Indonesia. Situasi perdagangan daging anjing yang ada di Jakarta juga sangat memprihatinkan dan sangat harus segera dilakukan penindakannya,” tegas Marry.

Ia menutup dengan ucapan terima kasih atas komitmen Gubernur dalam menerbitkan aturan tersebut.

“Sehingga, kami ucapkan terima kasih atas komitmen dari Gubernur yang akan membuat Pergub pelarangan ini,” pungkasnya.

Dukungan dari Legislatif

Dukungan juga datang dari DPRD DKI Jakarta. Wakil Ketua DPRD, Basri Baco, menyatakan bahwa Pergub Nomor 36 Tahun 2025 sudah lama dinanti warga.

“Iya, sangat setuju, karena pergub ini memang sudah lama ditunggu oleh masyarakat,” ujarnya.

Basri menjelaskan bahwa pembahasan mengenai larangan ini juga sudah melalui sejumlah diskusi di DPRD, melibatkan berbagai fraksi dan komisi.

Ia menegaskan bahwa inti dari aturan tersebut adalah menjaga kesehatan publik sekaligus melindungi hewan.

“Di Dewan juga sudah beberapa kali tersampaikan dalam rapat-rapat dan diskusi lintas fraksi dan komisi. Tujuan utamanya adalah kesehatan dan perlindungan hewan,” ujarnya.

Di sisi lain, Hardiyanto Kenneth (Kent) dari Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan apresiasi besar kepada Gubernur Pramono Anung.

Menurutnya, keputusan ini merupakan langkah signifikan yang sudah lama diperjuangkan banyak pihak, mulai dari komunitas pencinta hewan hingga para aktivis.

“Saya sangat mengapresiasi langkah tegas dan berani dari Pak Gubernur Pramono Anung yang pada akhirnya mengesahkan Pergub Nomor 36 Tahun 2025 ini. Ini bukan sekadar aturan, tetapi wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan hewan sekaligus kesehatan masyarakat,” kata Kent.

Ia menambahkan bahwa selama bertahun-tahun, berbagai komunitas dan juga dirinya di DPRD terus mendorong hadirnya regulasi yang jelas untuk menghentikan praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing maupun kucing.

“Selama bertahun-tahun, berbagai komunitas pecinta hewan, dokter hewan, aktivis, hingga saya di DPRD mendorong agar Jakarta memiliki regulasi jelas untuk menghentikan praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing maupun kucing. Komitmen itu akhirnya diwujudkan oleh Pak Gubernur,” tutupnya.