sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penyelenggara pinjaman daring atau pinjol untuk memperketat aturan dalam menyalurkan kredit.

Mulai 31 Juli 2025, semua penyelenggara pinjol wajib melaporkan datanya ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sesuai Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024.

OJK mencatat, selain kondisi ekonomi peminjam yang memburuk, ada juga peminjam yang sejak awal berniat tidak membayar pinjaman.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan fasilitas pendanaan dari pinjol dan tidak sengaja menunda atau menghindari pembayaran utang.

“OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari penyelenggara pindar, termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap penyelenggara pindar,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, Jumat (5/12/2025), dikutip dari CNBC.

Gagal Bayar Pinjol

Gagal bayar pinjaman daring bisa berakibat serius.

Bunga bisa menumpuk, dan peminjam bisa mengalami kesulitan saat ingin memiliki kendaraan bermotor atau rumah.

Kemudahan teknologi membuat masyarakat lebih mudah mengajukan pembiayaan tanpa jaminan.

Namun, kemudahan ini juga meningkatkan risiko gagal bayar, terutama di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif.

Masalah seperti keterbatasan uang, manajemen keuangan yang buruk, hingga kurangnya pemahaman tentang ketentuan pinjaman membuat kasus gagal bayar atau kredit macet semakin marak.

Ketua ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, menekankan bahwa risiko gagal bayar utang pinjol cukup besar, mulai dari denda yang menumpuk, tekanan psikologis karena utang menimbun, hingga potensi masalah hukum.

Indriyatno juga menyoroti bahwa konten di media sosial terkait fenomena gagal bayar (galbay) biasanya cepat viral karena sifatnya yang negatif. Oleh karena itu, edukasi finansial bagi pengguna pinjol sangat penting.

“Kenapa sih ada promosi gagal bayar (galbay)? Perlu disampaikan juga konten-konten untuk meng-counter konten tersebut. Bahwa kalau memang berniat gagal bayar, sampai diniatkan seperti itu, ini ada risiko hukumnya lho,” ujar Indriyatno dalam podcast FintechVerse 360kredi di YouTube, dikutip Kamis (19/6/2025).

Selain risiko hukum, galbay juga bisa menurunkan skor kredit di SLIK OJK.

Dampaknya, peminjam akan kesulitan mengajukan kredit, misalnya untuk membeli kendaraan bermotor atau rumah.

“Jadi jangan anggap enteng bahwa sekedar melepaskan tanggung jawab, menghindari bayar ke fintech lending (pindar) kemudian hidup tenang,” tambah Indriyatno.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Komersial IdScore, Wahyu Trenggono.

Ia menekankan pentingnya menjaga dan rutin mengecek rekam jejak kredit atau skor kredit agar tidak kesulitan mendapatkan pendanaan di masa depan.

“Credit scoring harus kita jaga, karena dampaknya sangat luas. Nanti tak bisa dapat kerja, susah cari kerja, cari jodoh juga susah kalau nilai jelek,” ujarnya dalam AFPI Journalist Workshop and Gathering di Bandung.

Dengan berbagai risiko gagal bayar ini, masyarakat sebaiknya lebih berhati-hati sebelum meminjam uang melalui pinjol.

Pastikan kemampuan membayar utang sebelum memutuskan untuk meminjam.