Eksekusi Tongkonan Berusia 300 Tahun di Kurra Picu Bentrokan, Belasan Orang Luka-Luka
HAIJAKARTA.ID – Eksekusi tongkonan berusia 300 tahun di Kecamatan Kurra, Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada 5 Desember 2025 menjadi peristiwa tragis yang meninggalkan luka kultural mendalam bagi masyarakat adat Toraja.
Eksekusi pembongkaran ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dalam sengketa kepemilikan tanah. Namun prosesnya berlangsung tegang.
Dilansir dari video Instagram resmi UPK Pariwisata PN Makale, eksekusi putusan sengketa lahan pada 5 Desember 2025 tersebut membuat tiga Tongkonan, enam lumbung padi, dan sejumlah bangunan adat lain di Kecamatan Kurra dihancurkan menggunakan ekskavator. Penolakan keras datang dari warga, termasuk keluarga Ka’pun, serta mahasiswa yang turun mendampingi.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat PMKRI Periode 2024–2026, Della Endangtri, turut mengecam jalannya eksekusi.
“Peristiwa ini bukan sekadar eksekusi lahan. Ini kegagalan negara memahami kebudayaan, kegagalan aparat menjaga keadilan, dan kegagalan sistem hukum membaca sejarah yang hidup dalam masyarakat adat,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, penggunaan alat berat untuk merobohkan bangunan adat memicu perlawanan warga dan keluarga besar terkait, yang kemudian dihadapi tindakan represif aparat berupa tembakan peluru karet hingga gas air mata.
Della juga menyoroti kekeliruan objek eksekusi karena ini terkait moral dan hati nurani publik.
“Ironis, Tongkonan yang tidak pernah tercantum dalam putusan sengketa justru dipaksakan menjadi objek eksekusi. Ini bukan sekadar salah objek, ini pelanggaran logika, moral, dan hati nurani publik,” tegasnya.
Akibat ketegangan yang memuncak selama proses pembongkaran, situasi berubah menjadi bentrokan antara warga dan aparat, sehingga menyebabkan belasan orang mengalami luka.

