Sertifikat Tanah Korban Banjir Sumatera Bakal Digratiskan, Kepala Pertanahan Aceh Utara: Tunggu Instruksi Saja
HAIJAKARTA.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara menyatakan siap menjalankan program sertifikat tanah korban banjir Sumatera yang digratiskan pemerintah, namun hingga kini masih menunggu petunjuk teknis resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara, Muhammad Reza, mengatakan bahwa seluruh pegawai ATR/BPN di daerah telah bersiap, tetapi mekanisme pelaksanaan belum ditentukan.
“Kami tunggu instruksi saja. Kalau instruksinya sudah ada, teknisnya jelas, segera kami jalankan. Kami siap menjalankan pemberian sertifikat gratis itu sesuai mekanisme yang ditentukan oleh kementerian,” ujar Reza, Jumat (12/12/2025).
Isu Sertifikat Tanah Korban Banjir Sumatera Digratiskan
Hingga saat ini, petunjuk teknis terkait penggantian sertifikat tanah korban banjir Sumatera belum diterbitkan Kementerian ATR/BPN.
“Kita tunggu saja, begitu ada petunjuk teknis, langsung kami jalankan,” lanjut Reza.
Sejumlah masyarakat Aceh Utara yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen pertanahan akibat banjir dan longsor masih menunggu kejelasan terkait proses penggantian dan biaya yang dijanjikan gratis oleh pemerintah pusat.
Pada kunjungannya ke Aceh, 7 Desember 2025 lalu, Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan beberapa kementerian untuk menggratiskan seluruh dokumen bagi korban banjir, termasuk ijazah, KTP, hingga sertifikat tanah korban banjir Sumatera.
Instruksi tersebut ditujukan kepada:
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Kementerian ATR/BPN
Presiden menekankan agar korban bencana tidak diberatkan dengan biaya administrasi apa pun dalam proses penggantian dokumen mereka.
Menteri ATR/BPN Pastikan Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa seluruh pembuatan sertifikat tanah bagi korban bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara akan digratiskan.
Kebijakan itu berlaku untuk semua warga yang terdampak banjir dan longsor, termasuk mereka yang kehilangan sertifikat tanah akibat bencana.
Dengan kebijakan ini, masyarakat berharap petunjuk teknis segera diterbitkan agar proses pengurusan sertifikat tanah korban banjir Sumatera dapat dilakukan tanpa menunggu lebih lama.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Untuk melakukan balik nama sertifikat tanah, terdapat beberapa komponen biaya yang harus disiapkan. Berikut biaya-biaya utamanya:
1. Biaya Penerbitan AJB
Akta Jual Beli (AJB) diterbitkan oleh PPAT dengan tarif sekitar 0,5–1% dari nilai transaksi. Nilai transaksi yang besar membuat biaya AJB ikut meningkat.
2. Biaya BPHTB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) umumnya sebesar 5% dari nilai perolehan (NPOP dikurangi NPOPTKP).
3. Biaya Cek Sertifikat
Untuk memastikan sertifikat asli dan bebas sengketa, pembeli perlu melakukan pengecekan di BPN dengan biaya Rp 50.000.
4. Biaya Balik Nama di BPN
Biaya balik nama dihitung menggunakan rumus:
(nilai tanah per m² × luas tanah) / 1.000 + biaya pendaftaran.
Biaya pendaftaran biasanya Rp 50.000.

