sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina Wijayati (80) di Surabaya menuai kecaman luas dan mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Surabaya.

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun langsung ke lokasi dan menilai tindakan pengusiran tersebut sebagai perbuatan brutal yang melanggar batas kemanusiaan.

Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina Wijayati mencuat ke publik setelah sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan rumah nenek Elina dibongkar dan ia diusir secara paksa.

Video tersebut pertama kali diunggah melalui akun Instagram @cakji1 pada Rabu (23/12/2025).

Armuji menegaskan, pengusiran dilakukan dengan cara main hakim sendiri dan tidak dapat dibenarkan, terlepas dari klaim kepemilikan lahan.

“Ini kan tindakan brutal seperti ini enggak dibenarkan,” ujar Armuji.

Ia menekankan, jika ada sengketa kepemilikan lahan, seharusnya ditempuh melalui jalur hukum, bukan dengan intimidasi atau kekerasan.

“Kita belum melihat salah benarnya. Kalau bapak merasa benar, itu kan ada jalurnya proses hukum. Lah ini yang dilakukan cara-cara brutal seperti ini, ini brutal sekali, dikecam seluruh Indonesia,” kata Armuji.

Saat ini, nenek Elina diketahui tinggal seorang diri di kawasan Balung Sari. Ia tidak memiliki anak dan harus berpindah tempat tinggal usai insiden pengusiran tersebut.

Dalam peristiwa itu, Armuji juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum organisasi masyarakat (ormas) Madas.

Diketahui, pelaku saat diminta menunjukkan bukti kepemilikan, pihak yang mengklaim lahan hanya menjawab secara sepihak tanpa penjelasan yang jelas.

Ia mengatakan jika tindakan yang dilakukan terhadap nenek Erlina, mengecam seluruh Surabaya bahkan Indonesia.

“Apalagi sama nenek-nenek yang sudah usianya 80 tahun, orang seluruh Surabaya akan mengecam tindakan ini, bahkan seluruh Indonesia saya yakin ini,” tegas Armuji.

Ia juga meminta aparat penegak hukum segera bertindak.

“Pak Kapolda, Pak Kapolres segera ditindak oknum-oknum Madas. Organisasi Madas-nya pun mungkin tidak menghendaki cara-cara yang brutal,” ujarnya.

Pernyataan Pihak Pembeli Rumah

Sementara itu, Samuel, pihak yang mengklaim telah membeli rumah tersebut, menyampaikan versi berbeda.

Ia mengaku telah membeli rumah nenek Elina pada 2014.

“Tempo hari saya sudah beli sama Tante Elisa 2014,” kata Samuel.

Samuel juga mengklaim seluruh dokumen kepemilikan yang dimilikinya lengkap.

“Letter C-nya ada, surat jual belinya ada, lengkap pak,” ucapnya.

Ia menambahkan, Letter C tersebut dibuat melalui pihak kelurahan.

Terkait keterlibatan oknum ormas Samuel membantah menggunakan ormas dalam proses pengusiran.

“Saya enggak pakai ormas, Pak,” ujar Samuel.

Keterlibatan oknum ormas Madas, Samuel mengklaim individu yang terlibat merupakan teman pribadinya.

“Bukan pak, Yasin teman saya pribadi,” katanya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Armuji menegaskan, jika benar yang bersangkutan bukan bagian dari ormas, maka organisasi tersebut justru harus bersikap tegas.

“Kalau dia bukan orang Madas, orang Madas wajib memarahi dia dan menghakimi dia. Karena dia sudah mencaplok nama Madas yang mencemarkan, yang bikin brutal, yang bikin kekisruhan di Surabaya. Cari Yasin,” pungkas Armuji.