Penjelasan Diskon Listrik 50 Persen Awal Tahun 2026, Ini Tanggapan Resmi Pemerintah
HAIJAKARTA.ID – Kabar mengenai diskon listrik 50 persen awal tahun 2026 kembali ramai diperbincangkan masyarakat.
Hal ini tak lepas dari kebijakan serupa yang pernah diterapkan pemerintah pada awal tahun 2025 sebagai stimulus ekonomi nasional.
Namun, apakah program diskon listrik 50 persen awal tahun 2026 benar-benar akan diberlakukan kembali?
Berikut penjelasan lengkap berdasarkan informasi resmi pemerintah.
Diskon Listrik 50 Persen Awal Tahun 2025
Pada awal 2025, Pemerintah Republik Indonesia memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat.
Diskon tersebut berlaku otomatis melalui sistem PT PLN (Persero) untuk pelanggan pascabayar dan langsung dipotong saat pembelian token bagi pelanggan prabayar.
Program ini berjalan selama periode Januari-Februari 2025 dan kembali dilaksanakan pada Juni-Juli 2025.
Kebijakan tersebut juga hadir di tengah penerapan kenaikan PPN serta momentum libur awal tahun.
Penjelasan Diskon Listrik 50 Persen Awal Tahun 2026
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari Pemerintah maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pemberlakuan kembali diskon listrik 50 persen awal tahun 2026.
Pemerintah memang masih mengalokasikan subsidi listrik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Namun, alokasi tersebut bersifat subsidi umum dan bukan program diskon tarif listrik 50 persen seperti yang diterapkan pada 2025.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tidak langsung mempercayai informasi yang beredar tanpa sumber resmi.
Anggaran Energi dalam RAPBN 2026
Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk sektor energi melalui RAPBN 2026.
Total alokasi anggaran untuk ketahanan energi mencapai Rp402,4 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
- Subsidi dan kompensasi energi: Rp381,3 triliun (mencakup BBM, LPG 3 kg, dan listrik)
- Pengembangan energi baru terbarukan: Rp37,5 triliun
- Insentif perpajakan sektor energi: Rp16,7 triliun
- Infrastruktur energi: Rp4,5 triliun
- Program listrik desa: Rp5 triliun
Langkah ini menunjukkan fokus pemerintah tidak hanya pada bantuan jangka pendek, tetapi juga penguatan infrastruktur dan transisi energi berkelanjutan.
Daftar Tarif Listrik Terbaru per Desember 2025
Berikut tarif listrik pelanggan nonsubsidi yang berlaku pada Desember 2025:
Rumah Tangga (R)
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Bisnis (B)
- B-1/TR 450–5.500 VA: Rp535–Rp1.100 per kWh (prabayar)
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Industri (I)
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh
Pemerintah/Penerangan (P)
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR Penerangan Jalan Umum: Rp1.699,53 per kWh
Lain-lain (L)
- L/TR, L/TM, L/TT: Rp1.644,52 per kWh
Meski diskon listrik 50 persen awal tahun 2026 menjadi harapan banyak masyarakat, hingga kini belum ada keputusan resmi terkait kebijakan tersebut.
Pemerintah lebih menitikberatkan pada subsidi energi menyeluruh dan pembangunan sektor energi jangka panjang.
Masyarakat disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah dan PLN agar tidak terjebak kabar yang belum terverifikasi.

