sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kasus oknum TNI AL aniaya dua pria di Depok terungkap setelah polisi membeberkan rangkaian penganiayaan yang dialami dua korban berinisial WAT (24) dan DN (39).

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, dan berlangsung selama berjam-jam hingga menjelang subuh.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menyampaikan bahwa kedua korban dituduh terlibat transaksi narkoba oleh para pelaku.

Atas dasar tuduhan tersebut, korban kemudian dipaksa untuk mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan.

“Karena jawaban korban dianggap berputar-putar oleh para pelaku, akhirnya terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan sejak sekitar pukul 01.30 WIB hingga menjelang pagi,” ujar Made saat konferensi pers di Polres Metro Depok, Kamis (8/1/2026).

Kronologi Oknum TNI AL Aniaya Dua Pria di Depok

Made menjelaskan, aksi penganiayaan berlangsung kurang lebih selama tiga jam.

Salah satu korban, DN, bahkan ditelanjangi oleh para pelaku dengan tujuan memaksa korban mengakui tuduhan transaksi narkoba.

“Korban DN juga mengalami kekerasan hingga mengalami luka-luka dan ditelanjangi. Tujuannya agar yang bersangkutan mau mengakui atau memberikan informasi terkait dugaan transaksi narkotika tersebut,” jelasnya.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, polisi memastikan tuduhan tersebut tidak terbukti.

Tidak ditemukan barang bukti narkoba maupun indikasi transaksi dari kedua korban.

“Kami tegaskan kembali, tidak ada transaksi narkoba ataupun upaya pengambilan narkoba yang dilakukan oleh kedua korban. Dari hasil olah TKP, pemeriksaan ponsel, hingga keterangan saksi, tidak ditemukan fakta tersebut,” tegas Made.

Peran Para Pelaku

Dalam kasus oknum TNI AL Serda M aniaya dua pria di Depok ini, Serda M diketahui menggunakan selang sebagai alat untuk melakukan penganiayaan.

Sementara itu, lima tersangka sipil lainnya berinisial DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18) turut terlibat.

“Alat yang digunakan dalam penganiayaan berupa selang dan itu digunakan oleh tersangka oknum ML.

Sedangkan tersangka lainnya melakukan kekerasan dengan tangan kosong serta membantu melakukan pengeroyokan,” ungkap Made.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Sukatani, Tapos, Depok, pada Jumat (2/1) dini hari. Akibat kejadian itu, kedua korban dilarikan ke RS Brimob Kelapa Dua, Kota Depok.

Namun, korban WAT dinyatakan meninggal dunia dalam perawatan, sementara DN masih menjalani perawatan medis.

Saat ini, Serda M telah diamankan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III.

Sementara lima tersangka sipil dijerat Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.