sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kasus Mobil Calya Berstiker Biru Hindari Ganjil Genap di Tanah Abang menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial.

Pengendara Toyota Calya berwarna hitam tersebut diduga mengelabui aturan ganjil genap dengan menggunakan pelat nomor berstiker biru yang menyerupai kendaraan listrik.

Mobil Calya Berstiker Biru di Tanah Abang

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menegaskan bahwa tindakan pengendara mobil LCGC tersebut masuk dalam kategori tindak pidana lalu lintas.

Menurutnya, penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan melanggar aturan yang berlaku.

“Pengendara tersebut telah melanggar Pasal 68 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait TNKB yang harus memenuhi syarat, mulai dari warna, bentuk, ukuran, hingga cara pemasangan,” ujar Komarudin saat dikonfirmasi, Sabtu (17/1/2026).

Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut dapat dijerat Pasal 280 UU Lalu Lintas. “Dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” kata Komarudin.

Selain melanggar Undang-Undang Lalu Lintas, kasus Mobil Calya Berstiker Biru Hindari Ganjil Genap di Tanah Abang juga bertentangan dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Dalam Pasal 45 ayat (2) Perpol tersebut disebutkan bahwa kendaraan listrik memiliki tambahan tanda warna khusus yang ditetapkan melalui Keputusan Kakorlantas Polri.

Tanda tersebut mencakup pengaturan bentuk, bahan, serta warna pelat nomor.

“Yang mengatur tentang bentuk, bahan, warna, termasuk kode wilayah, urutan registrasi, dan masa berlaku pelat nomor,” ujar Komarudin.

Viral di Media Sosial

Sebelumnya, video mobil Toyota Calya yang diduga mengakali aturan ganjil genap itu viral setelah diunggah akun Instagram @jakarta24jam.id.

Dalam unggahan tersebut terlihat mobil Calya menggunakan pelat berstiker biru, menyerupai identitas kendaraan listrik.

“Mobil Calya gunakan pelat berstiker biru mirip mobil listrik, diduga akali aturan ganjil-genap,” tulis pengunggah video tersebut.

Aksi ini menuai beragam komentar dari warganet yang menilai perbuatan tersebut merugikan pengguna jalan lain dan mencederai upaya penegakan aturan lalu lintas.

Aturan Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap

Sebagai informasi, tidak semua kendaraan dikenakan aturan ganjil genap di Jakarta.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020.

Berikut jenis kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap:

  • Mobil dengan stiker khusus penyandang disabilitas
  • Ambulans
  • Mobil pemadam kebakaran
  • Angkutan umum berpelat kuning
  • Sepeda motor
  • Kendaraan berbahan bakar listrik
  • Truk tangki bahan bakar
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  • Kendaraan operasional berpelat TNKB merah, TNI, dan Polri
  • Kendaraan pejabat dan tamu negara asing
  • Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank dan pengisian ATM di bawah pengawasan Polri
  • Kendaraan untuk keperluan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian

Salah satu kendaraan yang dikecualikan dari ganjil genap adalah mobil listrik. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Namun demikian, polisi menegaskan bahwa penggunaan atribut kendaraan listrik secara ilegal, seperti dalam kasus Mobil Calya Berstiker Biru Hindari Ganjil Genap di Tanah Abang, tetap akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.