Pecah! Program Pangan Bersubsidi 2026 Resmi Dimulai, Warga Serbu Beras Hingga Daging Murah
HAIJAKARTA.ID- Melalui program Pangan Bersubsidi Tahun 2026, Pemprov DKI resmi menyediakan berbagai kebutuhan pokok dengan harga yang jauh lebih terjangkau bagi masyarakat tertentu.
Program ini mulai berlaku pada 21 Januari 2026 dan diharapkan mampu membantu menjaga daya beli warga Jakarta.
Program pangan bersubsidi ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjamin ketersediaan pangan sekaligus menekan beban pengeluaran rumah tangga, khususnya bagi kelompok masyarakat yang masuk kategori penerima manfaat.
Harga Pangan Lebih Murah, Warga Bisa Hemat Pengeluaran
Melalui program ini, warga penerima manfaat dapat membeli sejumlah komoditas pangan penting dengan harga di bawah harga pasar.
Adapun daftar harga pangan bersubsidi yang ditetapkan untuk tahun 2026 meliputi:
- Beras sebesar Rp30.000 per pack (5 kilogram)
- Daging ayam Rp8.000 per ekor
- Daging sapi Rp35.000 per kilogram
- Susu UHT Rp30.000 per karton (24 pcs @200 ml)
- Ikan kembung Rp13.000 per kilogram
- Telur ayam Rp10.000 per tray
Dengan harga tersebut, masyarakat diharapkan tetap dapat memenuhi kebutuhan gizi keluarga tanpa harus terbebani oleh kenaikan harga bahan pokok.
Didukung BUMD dan Lembaga Terkait
Pelaksanaan program Pangan Bersubsidi 2026 ini didukung oleh berbagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan lembaga terkait, antara lain Bank Jakarta, Food Station, Dharma Jaya, serta Pasar Jaya.
Kolaborasi ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok, distribusi pangan yang lancar, serta kemudahan transaksi bagi penerima manfaat.
Daftar Kelompok Penerima Manfaat
Pemprov DKI menegaskan bahwa program pangan bersubsidi tidak diperuntukkan bagi masyarakat umum, melainkan bagi warga yang telah terdaftar dan memenuhi kriteria tertentu.
Kelompok penerima manfaat antara lain:
- Penerima KJP Plus
- Pekerja dengan penghasilan maksimal 1,1 kali UMP dan telah terdaftar
- Lansia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar
- Penyandang disabilitas yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar
- Penerima Kartu Anak Jakarta
- Penerima Kartu Pekerja Jakarta
- Penghuni rumah susun sesuai kriteria yang ditetapkan
- Kader PKK yang tidak mampu
- Guru non-PNS dan tenaga kependidikan non-PNS dengan penghasilan maksimal 1,1 kali UMP
Seluruh penerima manfaat wajib terdaftar dalam sistem dan telah melalui proses verifikasi oleh perangkat daerah terkait.
Tahapan Verifikasi Dilakukan Bertahap
Proses verifikasi dan sosialisasi dilakukan oleh perangkat daerah sesuai dengan bidang masing-masing.
Verifikasi penerima KJP Plus dan guru non-PNS dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi ketenagakerjaan.
Sedangkan penghuni rumah susun diverifikasi oleh perangkat daerah yang menangani urusan perumahan rakyat.
Program Pangan Bersubsidi 2026 menjadi bagian dari strategi Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga stabilitas harga pangan, mengendalikan inflasi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya program ini, diharapkan kebutuhan pangan masyarakat tetap terpenuhi di tengah dinamika ekonomi.

