sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Daftar wajib pajak yang tak perlu Coretax dan masih bisa lapor SPT pakai kertas, apa saja kira-kira?

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi menerapkan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax sebagai sarana utama pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mulai tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026.

Meski demikian, ternyata tidak semua wajib pajak diwajibkan melapor SPT secara elektronik.

Dalam kebijakan terbaru, DJP masih memberikan ruang bagi kelompok wajib pajak tertentu untuk menyampaikan SPT Tahunan secara konvensional menggunakan formulir kertas.

Ketentuan ini menjadi bagian dari masa transisi implementasi Coretax, sekaligus bentuk perhatian pemerintah terhadap kesiapan dan karakteristik wajib pajak di lapangan.

Masih Ada Opsi SPT Kertas

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang pelaporan Pajak Penghasilan, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam rangka penerapan sistem Coretax.

Dalam aturan ini ditegaskan bahwa SPT Tahunan Pajak Penghasilan dapat disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik maupun formulir kertas, dengan kriteria tertentu.

Artinya, meski Coretax menjadi sistem utama, DJP belum sepenuhnya menutup jalur pelaporan manual.

7 Kriteria Wajib Pajak yang Masih Boleh Lapor SPT Kertas

Mengacu pada penjelasan resmi DJP, berikut daftar wajib pajak yang masih diperbolehkan melaporkan SPT Tahunan secara manual:

  • Wajib Pajak orang pribadi
  • SPT Tahunan yang berstatus nihil atau kurang bayar
  • Wajib Pajak yang belum pernah melaporkan SPT secara elektronik
  • Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama
  • Wajib Pajak yang tidak menggunakan jasa konsultan pajak
  • Wajib Pajak dengan laporan keuangan tidak diaudit akuntan publik
  • SPT yang disampaikan bukan untuk bagian tahun pajak

Bagi wajib pajak yang memenuhi seluruh atau sebagian kriteria tersebut, formulir SPT kertas masih disediakan dan dinyatakan tetap berlaku untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya.

Prosedur Tetap Terintegrasi Coretax

Meski disampaikan secara manual, proses SPT kertas tidak lagi berdiri sendiri. DJP memastikan seluruh SPT kertas tetap masuk dan tercatat dalam sistem Coretax.

Saat wajib pajak menyerahkan SPT langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan validitas dokumen.

Jika dinyatakan lengkap dan sah, Bukti Penerimaan Surat (BPS) diterbitkan pada hari yang sama.

Sebaliknya, jika dokumen belum lengkap atau tidak sesuai ketentuan, SPT akan dikembalikan disertai lembar penelitian sebagai dasar perbaikan.

BPS Kini Lebih Terstandar

Bukti Penerimaan Surat yang diterbitkan juga sudah menggunakan format baru yang lebih rinci. Di dalamnya tercantum informasi penting seperti:

  • Nomor dan tanggal penerimaan
  • NPWP dan nama wajib pajak
  • Jenis serta status SPT
  • Tahun pajak
  • Kanal penyampaian SPT

Dengan sistem ini, DJP menegaskan bahwa SPT kertas tetap tercatat secara sistematis dan akurat, setara dengan pelaporan elektronik.

Kelompok WP yang Wajib Lapor via Coretax

Di sisi lain, DJP juga menegaskan bahwa tidak semua wajib pajak bebas memilih metode pelaporan. Sejumlah kelompok wajib menggunakan Coretax, antara lain:

  • Wajib Pajak badan
  • Wajib Pajak dengan SPT Tahunan status lebih bayar
  • Wajib Pajak yang pernah melapor SPT secara elektronik
  • Wajib Pajak terdaftar di KPP tertentu
  • Wajib Pajak pengguna jasa konsultan pajak
  • Wajib Pajak dengan laporan keuangan diaudit akuntan publik
  • Bagi kelompok ini, pelaporan SPT secara kertas bukan lagi pilihan.
  • Transisi Bertahap Menuju Digital

Kebijakan ini menunjukkan bahwa DJP tidak serta-merta memaksakan digitalisasi penuh, melainkan menerapkannya secara bertahap.

Coretax tetap menjadi tulang punggung administrasi perpajakan nasional, namun pelaporan manual masih diberikan sebagai solusi bagi wajib pajak yang belum siap sepenuhnya beralih ke sistem elektronik.

Dengan pendekatan ini, diharapkan kepatuhan pajak tetap terjaga, sekaligus mendorong transformasi digital perpajakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.