Cara Mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Usaha Kuliner di Jakarta Agar Pangan Layak Edar!
HAIJAKARTA.ID- Bagaimana cara mengurus sertifikat Laik Higiene Sanitasi Usaha Kuliner di Jakarta bagi pelaku usaha kuliner?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat upaya perlindungan konsumen melalui pengawasan ketat terhadap keamanan dan mutu pangan.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan mendorong pelaku usaha kuliner untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bukti bahwa kegiatan pengolahan pangan telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang ditetapkan pemerintah.
SLHS menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa makanan dan minuman yang beredar di masyarakat aman untuk dikonsumsi, bebas dari risiko pencemaran, serta diolah sesuai dengan prinsip kesehatan lingkungan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang kini diterapkan secara nasional.
Pengertian Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai bukti tertulis bahwa suatu Tempat Pengolahan Pangan (TPP) telah memenuhi standar baku mutu dan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji.
Sertifikat ini menegaskan bahwa seluruh proses, mulai dari pengolahan bahan baku, penyajian, hingga distribusi makanan dan minuman, telah dilakukan dengan memperhatikan aspek kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan.
Penerapan SLHS mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sub Sektor Kesehatan.
Regulasi ini menjadi dasar hukum dalam pengawasan kegiatan usaha pangan di Indonesia, termasuk di wilayah DKI Jakarta.
Jenis Usaha yang Wajib Mengurus SLHS
SLHS diwajibkan bagi pelaku usaha yang memiliki Tempat Pengolahan Pangan sesuai dengan klasifikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Jenis usaha tersebut meliputi:
- Restoran dengan KBLI 56101
- Jasa boga atau katering untuk kegiatan tertentu (event catering) dengan KBLI 56210
- Penyediaan jasa boga periode tertentu dengan KBLI 56290
- Kedai makanan dengan KBLI 56103
- Rumah minum atau kafe dengan KBLI 56303
- Kawasan pariwisata dengan KBLI 68120
- Industri air minum isi ulang atau depot air minum dengan KBLI 11052
Seluruh jenis usaha tersebut dinilai memiliki risiko kesehatan yang perlu diawasi secara ketat demi menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.
Cara Mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Usaha Kuliner di Jakarta
Dalam proses pengajuan SLHS, pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis.
Persyaratan tersebut mencakup:
- Kepemilikan perizinan berusaha jasa pangan yang sah
- Dokumen pernyataan pemenuhan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji melalui mekanisme penilaian mandiri (self assessment) menggunakan formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL)
- Sertifikat kursus keamanan pangan siap saji atau higiene sanitasi depot air minum bagi pengelola atau penanggung jawab TPP
- Sertifikat kursus penjamah pangan atau operator depot air minum sesuai jumlah dan ketentuan yang berlaku, atau sertifikat kompetensi dari lembaga terlisensi
- Surat keterangan sehat bagi penjamah pangan atau operator depot air minum yang diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan
- Bukti bahwa TPP telah memenuhi persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji berdasarkan hasil penilaian IKL
- Hasil uji laboratorium sesuai Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) pangan olahan siap saji
- Hasil uji laboratorium terkait kandungan gula, garam, dan lemak total pada pangan olahan siap saji
Adapun hasil uji laboratorium tersebut memiliki masa berlaku paling lama dua bulan sejak tanggal pemeriksaan.
Tahapan Pengajuan SLHS Secara Daring
Pengajuan SLHS dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). Tahapan pengajuannya meliputi:
- Mengakses laman resmi oss.go.id
- Memilih menu Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)
- Mengajukan permohonan baru Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
- Mengunggah seluruh dokumen persyaratan sesuai ketentuan
- Menunggu proses verifikasi administrasi dan pemeriksaan lapangan oleh petugas berwenang
- Penerbitan rekomendasi teknis
- Terbitnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Pelaku usaha diimbau memastikan bahwa izin usaha telah terbit sebelum mengajukan permohonan PB-UMKU.
Pengajuan SLHS untuk TPP Non-OSS
Untuk Tempat Pengolahan Pangan tertentu yang tidak diwajibkan dalam ketentuan OSS, seperti lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, balai atau badan pendidikan dan pelatihan, rumah sakit pemerintah, pesantren, serta TPP milik TNI dan Polri non-Badan Layanan Umum (BLU), pengajuan SLHS dapat dilakukan melalui sistem JAKEVO.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 mengenai Kesehatan Lingkungan.
Masa Berlaku dan Ketentuan Pembatalan SLHS
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan.
Namun demikian, SLHS dapat dinyatakan tidak berlaku apabila:
- Izin usaha dicabut atau pelaku usaha tidak lagi menjalankan kegiatan usahanya
- Usaha tutup, berpindah lokasi, atau mengalami perubahan nama
- Pelaku usaha tidak lagi memenuhi standar higiene dan sanitasi yang telah ditetapkan
Pemerintah mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap standar kebersihan dan sanitasi harus dijaga secara berkelanjutan, tidak hanya saat proses pengajuan sertifikat.

