HAIJAKARTA.ID – Apakah marah bisa membatalkan puasa kerap menjadi pertanyaan umat Muslim saat menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Emosi yang sulit dikendalikan, terutama saat lapar dan lelah, sering kali memicu kemarahan.
Namun, apakah kondisi tersebut benar-benar membuat puasa menjadi batal? Simak selengkapnya!
Apakah Marah Bisa Membatalkan Puasa?
Para ulama menjelaskan bahwa marah tidak membatalkan puasa secara hukum, tetapi dapat mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa jika tidak dikendalikan dengan baik.
Dalam kajian fikih puasa, dikenal dua jenis pembatalan puasa. Pertama, batal secara hukum. Kedua, batal pahala puasanya.
Adapun yang membatalkan puasa secara hukum sudah jelas, seperti makan, minum, dan berhubungan suami istri di siang hari.
Sementara itu, marah termasuk dalam kategori perbuatan yang membatalkan pahala puasa.
Artinya, puasa tetap sah, tetapi nilainya bisa berkurang atau bahkan hilang.
“Batal pahala puasa tidak berarti batal puasanya. Puasa orang tersebut sah tetapi ia tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya selain lapar dan dahaga,” dijelaskan dalam kajian fikih puasa.
Dengan demikian, jawaban dari pertanyaan apakah marah bisa membatalkan puasa adalah tidak membatalkan secara hukum, tetapi berdampak serius pada pahala.
Puasa Bisa Sia-Sia Akibat Perilaku Buruk
Dalam buku Setetes Embun Hikmah Ramadhan, Drs. Sunhaji Hadi Mustofa menegaskan bahwa puasa yang tidak dilandasi niat karena Allah SWT juga dapat menghilangkan pahala.
“Berpuasa karena selain Allah, misalnya ingin dicintai kekasih, mertua, atau hanya sekadar ingin melangsingkan tubuh juga termasuk puasa yang batal pahalanya,” tulis Sunhaji.
Hal ini menegaskan bahwa puasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga, melainkan juga menahan hawa nafsu, termasuk amarah.
Fenomena puasa yang kehilangan pahala juga disinggung langsung oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits:
رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ
Artinya: “Berapa banyak orang berpuasa yang tidak mendapatkan apa-apa kecuali lapar dan dahaga saja.” (HR. Ibnu Majah no. 1690).
Hadits ini menjadi peringatan keras bahwa puasa yang diiringi dengan amarah, ghibah, dusta, dan perilaku buruk lainnya bisa menjadi sia-sia.
Mengutip buku Ramadhan dan Pembangkit Esensi Insan karya Shabri Shaleh Anwar, S.Pd.I., M.Pd.I, Jabir bin ‘Abdillah memberikan nasihat tentang hakikat puasa.
“Seandainya kamu berpuasa maka hendaknya pendengaranmu, penglihatanmu dan lisanmu turut berpuasa dari dusta dan hal-hal haram serta janganlah kamu menyakiti tetangga,” ujarnya.
Ia juga menegaskan agar umat Islam bersikap tenang dan berwibawa selama berpuasa, serta tidak menjadikan hari puasa sama dengan hari biasa.
Puasa Bukan Sekadar Menahan Lapar
Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa puasa sejatinya adalah latihan pengendalian diri secara menyeluruh, bukan hanya fisik.
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ الصِّيَامُ مِنْ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ فَقَطْ، الصِّيَامُ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ
Artinya: “Puasa bukan sekadar menahan diri dari makan dan minum saja, puasa adalah menahan diri dari perkataan sia-sia dan keji.” (HR. Baihaqi dan Al-Hakim).
Hadits ini semakin memperjelas bahwa marah, ucapan kasar, dan perilaku tidak terpuji bertentangan dengan esensi puasa.
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Hukum Islam
Sebagai penegasan, berikut hal-hal yang membatalkan puasa secara hukum sebagaimana disebutkan dalam buku Tuntunan Puasa Menurut Al-Qur’an dan Sunah karya Alik Al-Adhim:
- Makan dan minum dengan sengaja
- Muntah dengan sengaja
- Hubungan suami istri di siang hari
- Hilang atau berubah niat
- Murtad
- Keluar air mani dengan sengaja
- Haid dan nifas
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa apakah marah bisa membatalkan puasa jawabannya adalah tidak membatalkan secara hukum, namun sangat berpotensi menghilangkan pahala.
Karena itu, menjaga emosi menjadi bagian penting dari kesempurnaan ibadah puasa Ramadan.
Sedangkan, untuk amalan-amalan yang dianjurkan, Anda bisa membacanya di sini.

