HAIJAKARTA.ID – Apakah boleh puasa setengah hari karena sakit kerap menjadi pertanyaan di tengah masyarakat, terutama saat Ramadan.
Kondisi tubuh yang mendadak lemah atau sakit di siang hari membuat sebagian orang memilih berpuasa hanya sampai tengah hari, lalu kembali makan dan minum sebelum melanjutkan puasa hingga magrib.
Praktik ini dikenal dengan istilah puasa setengah hari atau puasa beduk.
Namun, bagaimana pandangan Islam terkait hal tersebut?
Apakah Boleh Puasa Setengah Hari Karena Sakit?
Dalam ajaran Islam, puasa setengah hari atau puasa beduk tidak dikenal dan tidak dibenarkan secara syariat.
Puasa beduk hanya menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak subuh hingga tengah hari, lalu makan dan minum, kemudian kembali berpuasa hingga magrib.
Padahal, puasa yang sah menurut syariat harus dilakukan secara utuh sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
“Puasa yang sesuai syariat harus dilakukan semenjak terbit matahari saat subuh (fajar sidik) sampai terbenamnya pada sore hari (magrib),” dijelaskan dalam kajian fikih puasa.
Dengan demikian, jawaban dari pertanyaan apakah boleh puasa setengah hari karena sakit adalah tidak boleh, karena puasa harus dilakukan secara sempurna atau ditinggalkan dengan ketentuan syar’i.
Ketentuan waktu puasa secara tegas disebutkan dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam surah Al-Baqarah ayat 187:
وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ
Artinya: “Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Ayat ini menegaskan bahwa puasa wajib dijalankan penuh dari fajar hingga malam, tanpa terputus di tengah jalan.
Makna ayat tersebut juga dijelaskan lebih rinci melalui hadis dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu.
Ia menceritakan adanya kesalahpahaman sebagian sahabat terkait makna benang putih dan benang hitam.
“Ketika turun ayat, ‘Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam’, ada seorang pria jika ingin puasa, ia mengikatkan benang hitam dan putih di kakinya. Dia terus makan dan minum hingga jelas melihat kedua benang tersebut,” kata Sahl bin Sa’ad.
Kemudian, Allah menurunkan penjelasan lanjutan tentang fajar.
“Mereka akhirnya tahu yang dimaksud adalah hitam (gelapnya) malam dan terang (putihnya) siang,” lanjutnya. (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini memperjelas bahwa batas puasa adalah waktu fajar hingga malam, bukan setengah hari.
Hukum Sakit di Tengah Puasa
Islam memberikan keringanan bagi orang yang sakit. Jika seseorang sakit dan khawatir kondisinya bertambah parah jika melanjutkan puasa, maka ia diperbolehkan untuk membatalkan puasa.
Namun, puasa yang dibatalkan tersebut wajib diganti (qadha) di hari lain setelah sembuh. Bukan dengan cara puasa setengah hari, melainkan meninggalkan puasa secara penuh.
Dengan demikian, ketika membahas apakah boleh puasa setengah hari karena sakit, Islam memberikan solusi yang jelas: jika sanggup, lanjutkan puasa hingga magrib, jika tidak mampu, maka batalkan dan ganti di hari lain.
Puasa setengah hari bukan solusi yang dibenarkan dalam Islam.
Puasa harus dilakukan secara utuh sesuai ketentuan syariat.
Jika kondisi kesehatan tidak memungkinkan, Islam justru memerintahkan untuk berbuka dan menggantinya di lain waktu.
Hal ini menegaskan bahwa Islam adalah agama yang penuh kemudahan, namun tetap tegas dalam menjaga aturan ibadah.
5 Hal yang Membatalkan Puasa
Berikut 5 hal yang membatalkan puasa menurut hukum Islam yaitu:
1. Makan dan minum dengan sengaja
Mengonsumsi makanan atau minuman secara sadar sejak terbit fajar hingga magrib membatalkan puasa.
2. Muntah dengan sengaja
Jika seseorang sengaja memuntahkan isi perutnya, maka puasanya batal. Berbeda halnya jika muntah terjadi tanpa disengaja.
3. Hubungan suami istri di siang hari
Melakukan jima’ saat berpuasa di siang hari Ramadan membatalkan puasa dan mewajibkan kafarat.
4. Hilang atau berubah niat
Puasa harus disertai niat. Jika niat puasa hilang atau berubah di tengah hari, maka puasanya menjadi batal.
5. Haid dan nifas
Keluarnya darah haid atau nifas pada perempuan otomatis membatalkan puasa, meskipun terjadi menjelang waktu magrib.

