sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Bagaimana cara membayar Fidyah dengan uang? Fidyah menjadi salah satu istilah yang kerap muncul setiap menjelang dan selama bulan suci Ramadan.

Ibadah ini berkaitan erat dengan kewajiban puasa, khususnya bagi umat Islam yang memiliki uzur syar’i sehingga tidak mampu menjalankan puasa dan juga tidak memungkinkan untuk menggantinya di kemudian hari.

Dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan dengan memperbolehkan seseorang tidak berpuasa.

Namun, keringanan tersebut tetap disertai tanggung jawab berupa pembayaran fidyah sebagai bentuk pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan.

Pengertian Fidyah dalam Islam

Secara etimologis, fidyah berasal dari kata Arab fadaa yang berarti menebus atau mengganti.

Dalam konteks ibadah, fidyah dimaknai sebagai denda atau tebusan berupa pemberian makanan kepada fakir miskin karena seseorang meninggalkan kewajiban puasa Ramadan dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat.

Fidyah bukanlah pengganti puasa bagi semua orang. Ibadah ini hanya berlaku bagi golongan tertentu yang secara kondisi fisik atau medis tidak memungkinkan untuk berpuasa maupun mengganti puasa di hari lain.

Dasar Hukum Fidyah

Ketentuan fidyah memiliki landasan hukum yang kuat dalam Al-Qur’an, yakni Surah Al-Baqarah ayat 184.

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa orang yang merasa berat menjalankan puasa diperbolehkan tidak berpuasa, dengan kewajiban memberi makan seorang miskin sebagai fidyah.

Ayat ini juga menegaskan bahwa puasa tetap merupakan ibadah yang utama. Namun, bagi mereka yang tidak sanggup melaksanakannya, fidyah menjadi solusi yang dibenarkan secara syariat.

Golongan yang Wajib Membayar Fidyah

Berdasarkan pandangan para ulama dan sumber-sumber fikih, terdapat beberapa kategori umat Islam yang diperbolehkan mengganti puasa dengan fidyah, antara lain:

  • Orang lanjut usia (lansia) yang sudah renta dan tidak mampu berpuasa secara fisik
  • Orang yang menderita sakit berat dan kecil kemungkinan untuk sembuh
  • Ibu hamil atau ibu menyusui yang khawatir puasa dapat berdampak pada kesehatan dirinya atau bayi, berdasarkan pertimbangan medis.

Bagi golongan tersebut, kewajiban puasa tidak diganti dengan qadha, melainkan cukup dengan membayar fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Bentuk Pembayaran Fidyah

Fidyah dapat ditunaikan dalam beberapa bentuk. Pertama, memberikan makanan matang siap santap kepada fakir miskin. Kedua, memberikan bahan makanan pokok mentah seperti beras.

Ketiga, membayar fidyah dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga makanan pokok.

Dalam praktiknya, ketiga bentuk pembayaran ini bertujuan sama, yakni memastikan fakir miskin mendapatkan manfaat langsung berupa makanan atau kebutuhan pokok.

Takaran Fidyah Menurut Ulama

Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai takaran fidyah. Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i, fidyah dibayarkan sebesar 1 mud makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan, setara sekitar 0,75 kilogram.

Sementara itu, ulama mazhab Hanafi menetapkan fidyah sebesar 2 mud atau setengah sha’, yakni sekitar 1,5 kilogram makanan pokok per hari.

Pendapat ini pula yang menjadi dasar kebolehan membayar fidyah dalam bentuk uang.

Contoh Perhitungan Fidyah

Sebagai contoh, seorang ibu hamil yang tidak berpuasa selama 30 hari dapat membayar fidyah dengan menyediakan 30 takaran makanan pokok.

Jika menggunakan standar 1,5 kilogram per hari, maka total beras yang disalurkan mencapai 45 kilogram.

Beras tersebut dapat dibagikan kepada 30 orang fakir miskin, atau kepada lebih sedikit penerima dengan pembagian yang disesuaikan.

Alternatif lainnya, fidyah juga dapat diberikan dalam bentuk 30 porsi makanan matang siap konsumsi.

Fidyah dalam Bentuk Uang

Selain makanan, fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang, khususnya menurut pendapat ulama Hanafiyah.

Nominal uang fidyah dihitung berdasarkan harga makanan pokok sesuai takaran yang berlaku.

Di Indonesia, besaran fidyah dalam bentuk uang ditetapkan oleh lembaga resmi.

BAZNAS menetapkan nilai fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya sebesar Rp60.000 per jiwa per hari.

Nominal ini disesuaikan dengan standar harga makanan pokok dan kebutuhan konsumsi layak.

Untuk daerah lain, besaran fidyah dapat berbeda sesuai kebijakan BAZNAS di masing-masing wilayah.

Saluran dan Waktu Pembayaran Fidyah

Seiring perkembangan teknologi, pembayaran fidyah kini semakin mudah. Masyarakat dapat menunaikan fidyah melalui lembaga resmi dan terpercaya seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, maupun melalui layanan perbankan syariah.

Pembayaran melalui lembaga resmi memastikan fidyah tersalurkan secara tepat sasaran, aman, dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Fidyah dapat dibayarkan selama bulan Ramadan, di akhir Ramadan, atau setelah Ramadan berakhir.

Pembayaran dapat dilakukan sekaligus maupun bertahap setiap hari, selama jumlah hari puasa yang ditinggalkan terpenuhi.

Pemahaman yang tepat mengenai fidyah sangat penting agar ibadah yang ditunaikan sah secara agama dan memberikan manfaat optimal bagi penerima.

Fidyah bukan sekadar kewajiban, tetapi juga wujud kepedulian sosial terhadap sesama.

Dengan memahami ketentuan fidyah secara menyeluruh, umat Islam diharapkan dapat menunaikan ibadah ini dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan keikhlasan, sekaligus menyempurnakan ibadah Ramadan.