HAIJAKARTA.ID – Saat bulan Ramadan, aktivitas memasak kerap tak terhindarkan, terutama bagi mereka yang menyiapkan makanan untuk keluarga. Namun, di tengah puasa yang dijalankan, muncul pertanyaan yang sering diperdebatkan, bagaimana hukum mencicipi makanan saat puasa
Apakah sekadar mengecek rasa masakan diperbolehkan dalam Islam, atau justru dapat membatalkan puasa oleh karena itu, penting memahami penjelasan ulama dan dalil agama berikut menjadi rujukan penting agar ibadah tetap sah dan terjaga.
Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa, Bolehkah atau Justru Membatalkan?
Mencicipi rasa makanan saat puasa pada dasarnya tidak termasuk bagian dari perbuatan yang membatalkan puasa, sebab mencicipi tidak sama dengan menelan makanan.
Karena mencicipi makanan merupakan sebuah upaya untuk memastikan bahwa rasa makanan itu benar-benar sesuai selera, dan tidak tertelan ke dalam perut.
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i berpendapat bahwa masuknya sisa makanan dalam jumlah sangat sedikit yang sulit dihindari di dalam mulut tidak membatalkan puasa.
Hal yang sama berlaku pada rasa makanan yang tertinggal dari bekas makanan, karena rasa tersebut tidak memiliki wujud benda yang masuk ke dalam rongga tubuh, sehingga tidak berpengaruh terhadap keabsahan puasa. Hal ini ditegaskan dalam Hasyiyah al-Bujairimi:
أَمَّا مُجَرَّدُ الطَّعْمِ الْبَاقِي مِنْ أَثَرِ الطَّعَامِ فَلَا أَثَرَ لَهُ لِانْتِفَاءِ وُصُولِ الْعَيْنِ إلَى جَوْفِهِ
Ammaa mujarraduth-tha‘mil baaqii min atsarith-tha‘aami falaa atsara lahu lintifaa’i wushuulil ‘aini ilaa jaufihi.
Artinya: “Adapun sekadar rasa makanan yang tersisa dari bekas makanan, maka tidak berpengaruh terhadap batalnya puasa, karena tidak ada wujud benda yang masuk ke dalam rongga.” (Lihat: Hasyiyah al-Bujairimi, juz I, hlm. 249)
Kesimpulan tersebut juga merujuk pada pendapat sahabat Nabi, Ibnu Abbas RA, yang menyatakan bahwa mencicipi makanan tidak membatalkan puasa selama tidak sampai masuk ke tenggorokan.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لَا بَأْسَ أَنْ يَذُوقَ الْخَلَّ أَوِ الشَّيْءَ، مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ
‘An Ibni ‘Abbaas, qaala: laa ba’sa an yadzuuqal khalla awis-syai’a maa lam yadkhul halqahu wa huwa shaa’im.
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: tidak mengapa seseorang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu lainnya selama tidak masuk ke tenggorokannya.” (Musannaf Ibn Abi Syaibah, juz 2, hlm. 304).
Pendapat lain, Hukum dan Syarat Mencicipi Makanan Saat Puasa
Sementara itu, Syekh Sulaiman As-Syafi’i Al-Makki menjelaskan bahwa hukum asal mencicipi rasa makanan bagi orang yang sedang berpuasa adalah makruh, apabila tidak disertai kebutuhan yang mendesak.
Hal ini karena aktivitas mencicipi makanan memiliki potensi menyebabkan puasa menjadi batal, terutama jika sampai tertelan. Namun demikian, kemakruhan tersebut tidak berlaku ketika ada hajat, seperti bagi juru masak yang perlu memastikan rasa makanan.
Dalam kondisi tersebut, mencicipi makanan diperbolehkan dan tidak termasuk perbuatan makruh. Pendapat ini ditegaskan langsung oleh Syekh Sulaiman As-Syafi’i Al-Makki sebagai berikut:
وَيُكْرَهُ ذَوْقُ الطَّعَامِ أَوْ غَيْرِهِ لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْرِيْضِ الصَّوْمِ لِلْفَسَادِ، وَهَذَا إِذَا لَمْ تَكُنْ حَاجَةٌ. أَمَّا الطَّبَّاخُ رَجُلًا كَانَ أَوِ امْرَأَةً فَلَا يُكْرَهُ لَهُ ذَلِكَ كَمَا لَا يُكْرَهُ الْمَضْغُ لِطِفْلٍ
Wa yukrahu dzauquth-tha‘aami aw ghairihi limaa fiihi min ta‘riidhish-shaumi lil-fasaad, wa haadza idzaa lam takun haajah. Amma ath-thabbaakhu rajulan kaana aw imra’atan falaa yukrahu lahu dzaalika kamaa laa yukrahu al-madhghu lith-thifl.
Artinya: “Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa mencicipi makanan atau selainnya, karena di dalamnya terdapat potensi merusak puasa. Hal itu berlaku apabila tidak ada kebutuhan. Adapun juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, maka tidak dimakruhkan baginya mencicipi makanan, sebagaimana tidak dimakruhkan mengunyahkan makanan untuk anak kecil.” (Sulaiman Al-Makki, At-Tsimarul Yani’ah fir Riyadhil Badi’ah, Beirut: Darul Kutub Ilmiah, hlm. 157)
Kesimpulannya
Mencicipi makanan saat puasa tidak membatalkan puasa selama tidak ada wujud makanan yang tertelan ke dalam tenggorokan. Namun, hukum asalnya adalah makruh jika dilakukan tanpa kebutuhan, karena berpotensi merusak puasa.
Adapun bagi orang yang memiliki hajat, seperti juru masak atau orang yang menyiapkan makanan untuk anak kecil, mencicipi makanan diperbolehkan dan tidak dimakruhkan dengan catatan tetap berhati-hati agar tidak sampai tertelan.

