sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Makan Bergizi Gratis (MBG) kini mendapat pengawasan lebih ketat setelah Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) membuat perjanjian tertulis dengan pihak sekolah terkait batas waktu konsumsi hidangan bagi penerima manfaat.

Kebijakan ini diambil menyusul maraknya insiden keamanan pangan agar pengawasan distribusi dan konsumsi menjadi tanggung jawab bersama.

Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang menegaskan perjanjian tersebut harus mengatur dua poin utama yakni, batas waktu konsumsi dan larangan membawa MBG pulang dari sekolah.

SPPG Wajib Buat Perjanjian Waktu Terbaik Konsumsi MBG dengan Sekolah: Tidak Boleh Dibawa Pulang

Nanik juga mengatakan, jika MBG harus diberikan label mulai dari tanggal datang makanan dan jam konsumsi.

“Kalian membuat perjanjian dengan sekolah, bahwa makanan ini satu; harus dikonsumsi bila datangnya jam tujuh, itu terakhir dikonsumsi jam sekian, sesuai dengan label, dan dua; tidak boleh dibawa pulang. Insya Allah kalau ini dijalankan, nanti bisa mengurangi dampaknya,” kata nanik, Senin (26/1/2026).

Arahan tersebut disampaikan oleh Nanik pada saat memberikan pembekalan kepada para kepala SPPG se-Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur pada Sabtu, (24/1/2026).

Ia menyoroti tingginya kasus gangguan keamanan pangan di sejumlah daerah akibat lemahnya pengawasan distribusi dan waktu konsumsi makanan.

Menurut Nanik, kesepakatan tertulis antara SPPG dan sekolah diperlukan agar tanggung jawab pengawasan tidak dibebankan pada satu pihak saja.

“Kepala SPPG harus tepat waktu dalam mendistribusikan hidangan MBG ke sekolah, sementara sekolah pun ikut mengawasi pendistribusian, waktu dan tempat mengonsumsinya,” ucap Nanik.

Wajib Ada Label dan Pengumuman di Sekolah

Meski telah ada perjanjian tertulis, Nanik menekankan pentingnya pengumuman berulang terkait waktu dan tempat konsumsi hidangan, baik secara lisan maupun tertulis.

Informasi tersebut dapat ditempel di lingkungan sekolah agar mudah dipahami oleh seluruh penerima manfaat. Ia juga menyarankan setiap wadah makanan dilengkapi label sederhana yang mencantumkan batas waktu konsumsi terbaik sebagai langkah pencegahan.

“Perlu dipasang label, sebaiknya dikonsumsi pukul berapa, alat untuk pelabelan juga murah,” pungkasnya.