sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Menjelang Ramadhan Bansos Beras 2026 resmi cair berupa beras hingga total 40 kilogram per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tetap berjalan.

Program ini disiapkan sebagai bantalan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya menjelang dan selama bulan suci Ramadhan ketika kebutuhan rumah tangga cenderung meningkat.

Tidak hanya mengandalkan bansos reguler seperti PKH dan BPNT, pemerintah kembali menyiapkan intervensi pangan dalam bentuk beras sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan nasional serta menekan dampak inflasi bahan pokok.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Indonesia dalam memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap memiliki akses pangan yang cukup, terutama di tengah fluktuasi harga beras di pasaran.

Bansos Beras Disalurkan Bertahap, Total 40 Kg per KPM

Berdasarkan skema distribusi yang telah disiapkan, bantuan beras tidak diberikan sekaligus, melainkan disalurkan secara bertahap selama empat bulan.

Total akumulasi bantuan yang diterima setiap keluarga mencapai 40 kilogram. Rinciannya sebagai berikut:

  • 10 kg beras per bulan untuk setiap KPM
  • Durasi penyaluran: 4 bulan (diproyeksikan pada periode Januari–April 2026)
  • Total bantuan: 40 kg per KPM

Pola distribusi di lapangan dapat dilakukan bulanan (10 kg) atau dirapel dua bulan sekali (20 kg), menyesuaikan kesiapan distribusi dan kebijakan pemerintah daerah setempat.

Mulai Februari 2026, Fokus Menjaga Daya Beli Saat Ramadhan

Penyaluran bansos beras ini diperkirakan mulai berjalan Februari 2026, bertepatan dengan persiapan memasuki bulan Ramadhan.

Pemerintah berharap bantuan pangan ini dapat mengurangi tekanan belanja rumah tangga, terutama bagi keluarga yang sangat bergantung pada penghasilan harian.

Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan stabilisasi harga pangan agar lonjakan harga beras di pasar tidak membebani masyarakat luas.

Bulog Siap Jalankan Penugasan

Untuk mendukung program tersebut, pemerintah telah menugaskan Perum Bulog sebagai pelaksana utama pengelolaan stok dan distribusi beras bansos.

Bulog bertanggung jawab mulai dari penyimpanan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) hingga memastikan kualitas dan berat beras sesuai ketentuan.

Selain itu, program bansos beras 2026 juga berada di bawah koordinasi Badan Pangan Nasional, dengan basis kebijakan ketahanan pangan nasional yang terintegrasi.

Pemerintah memastikan stok beras nasional dalam kondisi mencukupi, sehingga penyaluran bansos pangan pada semester awal 2026 dinilai relatif aman dari risiko keterlambatan.

Basis Data Penerima Berbeda, Tidak Semua Otomatis Dapat

Masyarakat perlu memahami bahwa penerima bansos beras tidak selalu identik dengan penerima PKH atau BPNT.

Pada 2026, pemerintah lebih banyak menggunakan basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikoordinasikan oleh Kemenko PMK.

Artinya, meskipun seseorang tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain, tidak otomatis mendapatkan bansos beras apabila tidak masuk dalam daftar sasaran P3KE.

Syarat Umum Penerima Bansos Beras 2026

Secara umum, syarat utama penerima bantuan beras tahun 2026 meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki e-KTP aktif
  • Terdaftar dalam basis data resmi pemerintah sebagai keluarga miskin atau rentan
  • Berdomisili di wilayah penyaluran dan terverifikasi oleh pemerintah daerah

Pemerintah menegaskan bahwa jadwal dan mekanisme penyaluran bansos beras akan disampaikan secara resmi melalui pemda, desa, atau kelurahan, termasuk undangan pengambilan beras apabila menggunakan skema distribusi fisik.

Masyarakat diimbau tidak mudah percaya isu di media sosial dan selalu mengonfirmasi informasi kepada pendamping sosial atau aparat desa setempat.

Penyaluran bansos beras hingga 40 kg per KPM pada 2026 menjadi salah satu instrumen penting negara dalam menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas pangan, terutama selama bulan Ramadhan.

Dengan dukungan stok nasional yang memadai serta distribusi bertahap, pemerintah optimistis bantuan ini dapat tepat sasaran dan tepat waktu.

Program ini sekaligus menegaskan komitmen negara untuk terus hadir melindungi masyarakat rentan di tengah dinamika ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.