HAIJAKARTA.ID – Banyak orang langsung panik ketika mengalami mimpi basah saat sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Tak sedikit yang bertanya-tanya, mimpi basah saat puasa apakah batal? kekhawatiran ini wajar, apalagi mimpi basah berkaitan dengan keluarnya mani.
Oleh karena itu pentingnya memahami aoa hukum dan penjelasan ketika mimpi basah saat puasa, sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam Islam.
Mimpi Basah Saat Puasa Apakah Batal?
Salah satu hal yang dapat menyebabkan batalnya puasa adalah keluarnya air mani akibat hubungan suami istri atau karena pun karena keinginan sendiri yang disengaja, seperti masturbasi.
Seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum’ah menjelaskan, mimpi basah pada siang hari bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa seseorang. Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga Magrib.
“Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa,” tulis Syekh Jum’ah dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman.
Mimpi merupakan
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
Rufi‘al-qalamu ‘an tsalātsah: ‘anin-nā’imi ḥattā yastaiqiẓa, wa ‘aniṣ-ṣabiyyi ḥattā yaḥtalima, wa ‘anil-majnūni ḥattā ya‘qila.
Artinya: “Diangkat pena (tidak dicatat dosa) dari tiga golongan: orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia mimpi basah, dan orang gila sampai ia sadar.” (HR. Abu Dawud)
Hadis ini menjadi dasar bahwa perbuatan yang terjadi saat tidur termasuk mimpi basah tidak dihukumi dosa dan tidak membatalkan ibadah, karena terjadi tanpa kesengajaan.
Mimpi basah terjadi ketika seseorang sedang tidur, dalam kondisi tidak sadar dan tidak memiliki kendali atas tubuh maupun pikirannya.
Karena itu, keluarnya mani akibat mimpi basah bukan perbuatan yang disengaja, sehingga tidak dapat disamakan dengan hubungan seksual atau perbuatan lain yang dilakukan secara sadar.
Prinsip ini ditegaskan langsung dalam hadis Rasulullah ﷺ yang menjelaskan bahwa perbuatan manusia saat tidur tidak dibebani hukum dosa maupun konsekuensi ibadah. Rasulullah ﷺ bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
Rufi‘al-qalamu ‘an tsalātsah: ‘anin-nā’imi ḥattā yastaiqiẓa, wa ‘aniṣ-ṣabiyyi ḥattā yaḥtalima, wa ‘anil-majnūni ḥattā ya‘qila.
Artinya: “Diangkat pena (tidak dicatat dosa) dari tiga golongan: orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia mimpi basah, dan orang gila sampai ia sadar.” (HR. Abu Dawud)
Hadis ini menjadi dasar kuat bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa, karena terjadi saat seseorang berada dalam kondisi tidur dan tanpa kesengajaan sama sekali.
Dikuatkan oleh prinsip Al-Qur’an jika di luar kemampuan, prinsip tersebut sejalan dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an yang menegaskan bahwa syariat Islam tidak membebani manusia di luar batas kemampuannya. Allah SWT berfirman dalam (QS. Al-Baqarah: 286):
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ۖ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنتَ مَوْلَانَا فَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ
Lā yukallifullāhu nafsan illā wus‘ahā. Lahā mā kasabat wa ‘alayhā maktasabat. Rabbanā lā tu’ākhidhnā in nasīnā aw akhṭa’nā. Rabbanā wa lā taḥmil ‘alaynā iṣran kamā ḥamaltahu ‘alal-ladzīna min qablinā. Rabbanā wa lā tuḥammilnā mā lā ṭāqata lanā bih. Wa‘fu ‘annā waghfir lanā warḥamnā. Anta mawlānā fanṣurnā ‘alal-qawmil-kāfirīn.
Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala dari kebajikan yang diusahakannya dan menanggung dosa dari kejahatan yang diperbuatnya. (Mereka berdoa:) ‘Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah Pelindung kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.’” (QS. Al-Baqarah: 286)
Perbedaan Mimpi Basah dan Keluar Mani Karena Sengaja
Adapun perbedaan antara mimpi basah dan keluarnya mani secara sengaja yang perlu diketahui diantaranya:
1. Mimpi Basah
Mimpi basah merupakan suatu hal yang diluar kendali diri, terjadi tanpa sengaja karena mimpi basah (iḥtilām) terjadi pada saat seseorang tidur dan di luar kendali kehendak manusia.
Karena tidak disengaja, mimpi basah tidak membatalkan puasa, meskipun menyebabkan keluarnya mani. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW.:
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ…
Rufi‘al-qalamu ‘an thalāthatin: ‘anin-nā’imi ḥattā yastayqiẓa…
Artinya: “Pena (pencatatan dosa) diangkat dari tiga golongan: orang yang tidur sampai ia bangun…”
(HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Karena orang yang tidur tidak dibebani hukum, maka puasanya tetap sah. Namun, ia wajib mandi junub sebelum melaksanakan salat.
2. Keluar Mani Karena Sengaja
Berbeda dengan mimpi basah, keluarnya mani akibat perbuatan sengaja seperti onani, bercumbu berlebihan, atau rangsangan yang disengaja hingga ejakulasi membatalkan puasa menurut mayoritas ulama.
Imam An-Nawawi menjelaskan dalam al-Majmu’:
“Jika seseorang mengeluarkan mani dengan sengaja melalui sentuhan, ciuman, atau perbuatan sejenisnya, maka batal puasanya.”
Hal ini karena puasa tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan syahwat, sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam hadis qudsi:
يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ وَشَرَابَهُ مِنْ أَجْلِي
Yada‘u shahwatahu wa ṭa‘āmahu wa sharābahu min ajlī
Artinya: “Ia meninggalkan syahwat, makanan, dan minumannya karena Aku.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, jika mani keluar akibat kesengajaan, puasa batal dan wajib qadha, serta pelakunya berdosa karena melanggar kesucian puasa.

