Hotel Sultan Tetap Beroperasi Meski Izin Dicabut, Masyarakat Dihimbau Hati-hati Bertransaksi: Resiko Hukum
HAIJAKARTA.ID – Hotel Sultan tetap beroperasi meski izin dicabut diketahui tanah dan bangunannya merupakan Barang Milik Negara yang akan diambil alih pemerintah. Kondisi ini memicu peringatan keras agar masyarakat berhati-hati sebelum melakukan transaksi sewa kamar maupun unit apartemen di kawasan tersebut.
Hotel tersebut diketahui masih beroperasi meski izin dicabut dan masih menawarkan layanan komersial kepada publik, padahal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan teguran (aanmaning) kepada PT Indobuildco selaku pengelola lama yang menandai proses pengosongan dan pengembalian aset negara di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi Afif Kusumo, mengingatkan masyarakat agar mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum melakukan transaksi dengan manajemen hotel saat ini.
“Kami hanya ingin mengayomi dan memastikan agar masyarakat tidak terjebak dalam risiko hukum di kemudian hari. Sangat disayangkan jika masyarakat tetap bertransaksi untuk agenda masa depan di tempat yang legalitas usahanya sudah dicabut oleh negara,” kata Rakhmadi, pada Jumat (6/2/2026).
Izin Dicabut Sejak 2023
Pemerintah menegaskan PT Indobuildco sudah lama tidak memiliki perizinan pemanfaatan ruang di atas lahan Blok 15 Kawasan GBK. Sejak Oktober 2023, tiga keputusan resmi telah diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Keputusan tersebut masing-masing dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Gubernur DKI Jakarta yang membatalkan seluruh Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) milik PT Indobuildco.
Dalam surat tersebut, pelaku usaha diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan pemanfaatan ruang dan perizinan berusaha karena dinyatakan tidak lagi berlaku.
Secara legal, Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan bahwa operasional hotel dan apartemen wajib bertumpu pada izin pemanfaatan ruang dan perizinan usaha yang sah.
“Legalitas adalah nafas dari setiap entitas bisnis. Dengan izin pemanfaatan ruang yang telah dibatalkan, seluruh legitimasi usaha Hotel Sultan otomatis sudah hilang secara hukum. Apakah kegiatan bisnis dapat dianggap sah jika surat-surat dasarnya seperti KKKPR untuk Hotel Bintang, Apartemen Hotel, hingga Real Estat sudah dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku oleh Pemerintah Republik Indonesia?” tanya Kharis.
HBG Berakhir, Putusan Pengadilan Perintahkan Pengosongan
Kharis menambahkan, Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco telah berakhir demi hukum sejak 2023.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025 juga telah memerintahkan pengosongan dan pengembalian bidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atas eks-HGB tersebut.
Pada Desember 2023, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat turut menyatakan bahwa permohonan pembaruan HGB PT Indobuildco tidak dapat ditindaklanjuti.
Meski telah menikmati hak pengelolaan selama 50 tahun, PT Indobuildco hingga kini masih bertahan di kawasan GBK. Bahkan, perusahaan tersebut disebut belum membayar tunggakan royalti selama 17 tahun dengan nilai mencapai US$ 45,3 juta atau sekitar Rp 761 miliar.
“Jika dana yang semestinya masuk ke kas negara itu dibayarkan, tentu bisa dimanfaatkan untuk berbagai program kesejahteraan, pendidikan, atau berbagai fasilitas kesehatan. Pemerintah mengimbau para mitra bisnis, vendor dan korporasi lainnya untuk lebih selektif. Menjalankan transaksi dengan pihak yang mengkomersialisasi Barang Milik Negara tanpa izin atau tanpa hak adalah tindakan yang melawan hukum,” tegasnya.
Pantauan di berbagai platform pemesanan hotel online (OTA) dan portal properti menunjukkan aktivitas komersial hotel masih berlangsung, dan dianggap berpotensi merugikan konsumen secara hukum.
Untuk masyarakat yang merasa dirugikan atau ingin melaporkan persoalan transaksi, Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK telah dibuka sejak Rabu (4/2/2026).

