HAIJAKARTA.ID- Apa hukum THR tidak dibayar Perusahaan? Menjelang Hari Raya, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak penting yang ditunggu para pekerja.
Namun pada praktiknya, masih banyak perusahaan yang menunda, mengurangi, bahkan tidak membayarkan THR sama sekali.
Padahal, pemerintah telah mewajibkan pembayaran THR melalui regulasi ketenagakerjaan. Kewajiban ini ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang setiap tahun membuka posko pengaduan khusus bagi pekerja.
THR bukan bonus sukarela, melainkan hak normatif karyawan yang dilindungi hukum.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
Berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan:
- Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berturut-turut berhak atas THR
- Berlaku untuk karyawan tetap, kontrak, hingga harian lepas
- Pembayaran wajib dilakukan maksimal 7 hari sebelum hari raya
Besaran THR:
- Masa kerja ≥ 12 bulan → 1 bulan gaji penuh
- Masa kerja < 12 bulan → proporsional sesuai lama bekerja
- Jika perusahaan melanggar, pekerja memiliki hak penuh untuk melapor.
Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Perusahaan yang lalai dapat dikenakan:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian operasional sementara
- Pembekuan hingga pencabutan izin usaha
- Denda 5 persen dari total THR yang wajib dibayar
Sanksi ini diperkuat melalui regulasi ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja.
Cara Resmi Melaporkan THR yang Tidak Dibayar
Pekerja yang dirugikan dapat menempuh beberapa jalur berikut:
1. Mediasi Internal
Hubungi HRD atau manajemen perusahaan untuk meminta klarifikasi dan solusi.
2. Lapor ke Posko THR Kemenaker
Pengaduan bisa dilakukan melalui:
- Website resmi posko THR
- Aplikasi SIAP KERJA
- Call center 1500-630
- WhatsApp layanan pengaduan
3. Datang ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)
Bawa:
- Kontrak kerja
- Slip gaji
- Bukti komunikasi dengan perusahaan
- Disnaker akan memediasi secara langsung.
4. Jalur Hukum
Jika tak ada penyelesaian, pekerja bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau meminta pendampingan hukum.
- Contoh Kasus: THR Karyawan PT Indofarma Sempat Tertunda
Kasus keterlambatan pembayaran THR juga sempat terjadi di PT Indofarma Tbk. Pada 2024, karyawan menggelar aksi damai menuntut hak gaji dan THR yang belum dibayarkan akibat kondisi keuangan perusahaan yang memburuk.
Data keuangan yang menunjukkan perusahaan mengalami kerugian ratusan miliar rupiah selama beberapa tahun terakhir.
Atas kasus tersebut, pemerintah memastikan sanksi denda tetap diberlakukan.
Pakar Hukum: THR Adalah Hak Mutlak Pekerja
Platform konsultasi hukum Hukumku menegaskan bahwa:
THR merupakan kewajiban hukum perusahaan dan bukan bergantung pada kondisi keuangan. Jika dilanggar, pekerja berhak menuntut secara perdata maupun administratif.
Pemerintah memastikan setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi melindungi kesejahteraan pekerja.

