sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kejaksaan Agung serahkan 10 tersangka kasus korupsi timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pelimpahan tahap II.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Kejari Jaksel menuturkan kalau pelimpahan perkara tersebut mengacu kepada pasal 139 KUHAP.

Bahwa penuntut umum ketika menerima berkas perkara dan dinyatakan lengkap, maka akan menentukan sikap. Apakah perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.

Kejagung Menyerahkan Sejumlah Barang Bukti

“Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atas 10 orang tersangka kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Agung, dilansir dari ANTARA, Kamis (13/6/2024).

Kemudian, nantinya penuntut umum ini akan memeriksa para tersangka dan barang bukti yang diserahkan.

“Tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa beberapa dokumen, uang tunai, logam mulia, tiga unit mobil dan 90 sertifikat tanah,” ujarnya.

Kejaksaan agung Menjerat 3 Tersangka Kasus Korupsi Timah

Selain itu juga, Kejaksaan Agung juga menjerat tiga terduga, tersangka kasus korupsi timah. Dengan pasal tambahan berupa tindak pidana pencurian uang.

Tiga orang itu yakni SG selaku komisaris PT SIP, SP selaku direktur utama PT RBT, dan RI selaku direktur utama PT SBS, melalui pasal pencurian uang.

Mereka dikenakan pasal dalam Undang-Undang TIndak Pidana Korupsi serta pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 S 1 ke-1 KUHP.

22 Tersangka Rampung Pelimpahan Tahap II

Dengan demikian, total sebanyak 22 orang tersangka yang telah dirampungkan pelimpahan tahap II di kasus dugaan korupsi timah tersebut.

Satu diantaranya telah menjalani persidangan di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Lalu dua tersangka tengah dipersiapkan untuk menjalani sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan negeri Jakarta Pusat.

Kemudian masih ada sembilan orang tersangka yang masih dalam proses pemberkasan.

Lalu ada 10 orang tersangka yang diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan antara lain:

  • Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 berinisial MRPT
  • Direktur Keuangan PT Timah periode 2017-2018 berinisial EE
  • Direktur Utama CP VIP berinisial HT
  • Direktur Utama PT SIP berinisial MBG
  • Komisaris PT SIP berinisial SG
  • Direktur Utama PT SBS Berinisial RI
  • Komisaris CP VIP berinisial BY
  • General Manager PT TEIN berinisial RL
  • Direktur Utama PT RBT berinisial SP
  • Direktur Pengembangan Usaha PT RBT berinisial RA

Diketahui 22 tersangka dalam perkara korupsi timah tersebut negara rugi sebesar Rp300 triliun. Informasi tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Bahkan ada sebanyak 30 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) ikut dilibatkan dalam penyusunan berkas dakwaan dan penanganan perkara dugaan tersangka kasus korupsi timah.