sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Oknum staf TU SMPN 52 Bekasi diduga mengirim video porno kepada siswa dan melakukan tindakan tak senonoh terhadap siswi. Kasus ini langsung mendapat respons tegas dari Pemerintah Kota Bekasi dengan pembebastugasan terduga pelaku serta pengajuan pemecatan tidak hormat.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMPN 52 Bekasi di Kranji, Bekasi Barat, pada Senin (2/3/2026), menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran tersebut. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi perilaku menyimpang di lingkungan pendidikan.

“Saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencederai dunia pendidikan, apalagi sampai melakukan tindakan tidak senonoh terhadap siswa. Ini pelanggaran berat dan harus diproses tegas,” kata Tri di situs Pemkot Bekasi, Selasa (3/2/2026).

Terduga Pelaku Dibebastugaskan dan Diusulkan Dipecat

Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah membebastugaskan oknum staf tata usaha (TU) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Selain itu, proses pengajuan pemberhentian tidak hormat tengah diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Tri menyebut dugaan tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi pendidikan dan mengkhianati kepercayaan masyarakat. Kasus ini pun memicu kemarahan serta keprihatinan publik karena sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik.

Pemkot Bekasi Ingatkan Aparatur Menjaga Integritas

Wali Kota Bekasi juga mengingatkan seluruh aparatur, guru, dan tenaga kependidikan untuk menjaga integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Ia menekankan bahwa pendidikan bukan sekadar aktivitas administratif, melainkan tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda.

“Sekolah adalah tempat membangun karakter dan masa depan anak-anak kita. Jika ada yang menyalahgunakan jabatan, maka sanksinya harus tegas dan menjadi peringatan keras bagi yang lain,” ucapnya.

Tri kembali menegaskan pentingnya sanksi tegas bagi pelanggaran yang menyalahgunakan jabatan di lingkungan sekolah.

“Jika ada yang menyalahgunakan jabatan, maka sanksinya harus tegas dan menjadi peringatan keras bagi yang lain,” kata Tri.

Ia memastikan Pemerintah Kota Bekasi akan mengawal seluruh proses hukum dan administrasi hingga selesai. Penguatan pengawasan internal di setiap satuan pendidikan juga diminta agar kejadian serupa tidak terulang.

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya menjaga marwah dunia pendidikan serta memastikan lingkungan sekolah tetap aman, bersih, dan bermartabat bagi seluruh siswa melalui langkah cepat pembebastugasan dan proses pemecatan terhadap oknum terduga pelaku.