Catat! Ganjil Genap Jakarta Libur 18-24 Maret 2026, Bertepatan Nyepi dan Idul Fitri
HAIJAKARTA.ID- Kebijakan ganjil genap Jakarta libur 18-24 Maret 2026, Kebijakan ini berkaitan dengan rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama yang jatuh pada periode tersebut.
Informasi mengenai peniadaan aturan ganjil genap tersebut disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap tidak akan diberlakukan mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
“Ketentuan ganjil genap ditiadakan pada 18–24 Maret 2026,” demikian keterangan yang disampaikan Dishub DKI Jakarta melalui unggahan resmi mereka.
Berkaitan dengan Libur Nyepi dan Idul Fitri
Keputusan untuk meniadakan aturan ganjil genap ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur pembatasan lalu lintas menggunakan sistem ganjil genap.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Peniadaan ganjil genap pada periode 18–24 Maret 2026 juga berkaitan dengan libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang berdekatan pada waktu tersebut.
Dengan adanya masa libur panjang ini, pemerintah daerah memutuskan untuk sementara menghentikan penerapan pembatasan kendaraan guna menyesuaikan mobilitas masyarakat selama periode libur.
Tetap Patuhi Aturan Lalu Lintas
Meskipun sistem ganjil genap tidak berlaku selama periode tersebut, masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi tetap diimbau untuk mematuhi seluruh aturan lalu lintas yang berlaku.
Dishub DKI Jakarta juga mengingatkan pengendara untuk tetap menjaga keselamatan berkendara serta mengikuti rambu lalu lintas demi menciptakan kondisi jalan yang aman dan tertib.
“Selalu jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” tulis Dishub dalam pengumuman tersebut.
Jadwal Penerapan Ganjil Genap di Jakarta
Sebagai informasi, sistem ganjil genap di Jakarta biasanya diterapkan dalam dua sesi waktu setiap hari kerja, yaitu:
- Pagi hari: pukul 06.00–10.00 WIB
- Sore hingga malam: pukul 16.00–21.00 WIB
Ketika aturan ini kembali diberlakukan setelah masa libur berakhir, pengendara diwajibkan menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender.
Jika melanggar aturan ganjil genap, pengemudi dapat dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman denda maksimal Rp500.000.
Daftar Lokasi Penerapan Ganjil Genap
Secara umum, penerapan ganjil genap di Jakarta berlaku di sejumlah ruas jalan utama yang menjadi titik kepadatan lalu lintas, antara lain:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan S. Parman
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Gunung Sahari
Aturan ini biasanya diberlakukan untuk mengurangi kemacetan serta mengendalikan volume kendaraan di pusat kota Jakarta.
Masyarakat dapat memantau informasi terbaru mengenai kebijakan lalu lintas melalui akun resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

